Example 728x250

Kajati NTT Dr.Yulianto Mendapatkan Apresiasi dari Pemkot Kupang Berkat 39 Sertifikat

M19News.com – Mantap, kata kata itu tepat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, karena diakhir masa jabatannya dia telah melakukan ibadah nyata. Karena sebelum pindah menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, dia telah berhasil melakukan hal yang cukup bermakna untuk kepentingan umat, khususnya masyarakat NTT.

Berkat dedikasinya yang tinggi inilah Dr Yulanto dengan ikhlas menyerahkan 39 sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan sebidang tanah seluas 2, 4 Ha ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Penyerahan sertifikat ini lansung diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay, yang mewaklii Walikota Kupang

Dalam penyerahan yang berlangsung pada Kamis 24 Februari 2022i di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejatu NTT, M. Ilham Samuda, S. H, M. H, dan Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H dan beberapa pejabat lainnya pada lingkup Pemkot Kupang.

Dalam sambutannya Kajati NTT, Dr. Yulianto berharap agar tanah seluas 2, 4 Ha ini, digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang.

“Saya minta kepada Pemerintah Kota Kupang khususnya kepada Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore agar menggunakan tanah seluas 2, 4 Ha sesuai dengan kebutuhannya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang,” ujarnya.

Sedangkan terkait klaim dari salah satu keluarga yang menyatakan bahwa itu merupakan tanah mereka, menurut Yulianto hal itu tidak menjadi masalah, karena kasus tersebut telah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap. Karena dalam amar putusannya, menyatakan tanah seluas 2, 4 Ha dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

Apresiasi

Berdasarkan hal itu Sekda Kota Kupang Fahrensy Funay mengapresiasi Yulianto, dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah berhasil menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya tanah seluas 2, 4 Ha itu akan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat Kota Kupang, sesuai amanah Kajati.

“Kami selaku Pemerintah Kota Kupang khususnya seluruh warga Kota Kupang mengucapkan limpah terima kasih kepada Kajati NTT yang telah memberikan yang terbaik baik bagi Pemkot Kupang dan masyarakat Kota Kupang dan kami akan pergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandas Sekda. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *