Example 728x250

Kejari Jakpus Akan Sidangkan Kasus Korupsi Senila Rp.107 Milyar

Bani Ginting,Kasi Intel Kejari Jakpus.M19News.com -Setelah melalui proses penyeledikan (Lit) dan penyidikan (Dik) yang dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta senilai Rp107 miliar lebih itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, para penyidik yang nota banenya Jaksa ini telah menetapkan tersangkanya, dan para tersangka juga sudah tahap dua, yang artinya berkas perkara terhadap Muhammad Lazwardi Kaunan (ML) bersama Kusnadi (K) sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tak lama lagi akan disidangkan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting para tersangka diduga telah membobol Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta dengan modus menerbitkan bank garansi (jaminan uang muka) di PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur cabang Jakarta. Tahun 2018 – 2019. Imbasnya bank tersebut menjadi rugi hingga sebesar Rp107 miliar.

“Iya benar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tahap dua, dengan menyerahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial ML dan K kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan Tahap dua itu dilaksanakan di kantor Kejari Jakarta Pusat pada Kamis Sekitar Pukul 11: 30 WIB,” ujar Kasi Intel Bani, kepada Amri Siregar di ruang kerjanya pada Rabu (23/2) malam.

Lebih lanjut Pria asal Karo dengan marga Ginting ini mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh para tersangka. Namun prosesnya tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sejumlah syarat, hingga akhirnya macet, dan PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas lima, dalam hal pembayaran.

“Oleh sebab itu tersangka ML dan K diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan bank garansi (jaminan uang muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa, pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Tahun 2018 – 2019, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 107.754.590.243,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ginting bilang ML akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan K, lanjutnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pungkasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *