Mdi19 Terkini

Rumor Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? Ini Jawaban MUI

×

Rumor Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? Ini Jawaban MUI

Sebarkan artikel ini

M19News, Jakarta – Beredar rumor yang menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi?

AstraZeneca adalah sebuah perusahaan farmasi dan biofarmasi multinasional yang berkantor pusat di Cambridge, Inggris.

AstraZeneca memiliki portofolio produk untuk sejumlah penyakit, antara lain kanker, kardiovaskular, pencernaan, infeksi, syaraf, pernapasan, dan radang (Wikipedia).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengklarifikasi rumor tersebut dan menyatakan ketidakhalalan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca bukan karena mengandung unsur babi, tetapi  dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Disarikan dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca disebutkan alasan bahwa Vaksin ini dalam proses produksinya memanfaatkan bahan turunan dari babi yaitu:

Pertama, pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya

Kedua, pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Karenanya, MUI dalam menetapkan status kehalalan produk obat-obatan dan vaksin Majelis Ulama Indonesia memegang prinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi, maka tidak disertifikasi halal.

Kendati pada produk akhir dari obat atau vaksin tersebut unsur babinya tidak terdeteksi.

Kendati demikian, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah);
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Demikian pernyataan resmi MUI yang dikutip dari laman resmi MUI (MUI.or.id) pada 1 Maret 2022.

(Sariyo)

Sumber :MUI.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…