Example 728x250

Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Tangkap DPO 6 dan Menghimbau Agar Buronan yg Lainnya Serahkan Diri.

DR Masyhudi,SH,MH Kajati Kalbar.

M19News.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dibawah komando Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, berhasil menangkap dan menjebloskan Muksin Syech M Zein SE (42 Tahun) DPO yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu sejak 2016.

Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menyatakan buronan Muksin di tangkap rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Muksin adalah buronan yang sudah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama lima terpidana lainnya, yaitu RITU ST, Dana Suparta, Hadidi ST, Ubitgam Sakhirda SE dan Edi Sasrianto ST. Namun ke lima terpidana itu sudah dieksekusi dan saat ijin mereka sedang menjalankan hukumannya di penjara,” ujar Masyhudi via Whatsapp kepada Amri Siregar di Jakarta pada Rabu (2/3).

Masyhudi mengungkapkan mereka di pidana karena bersama-sama melakukan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa pada tahun anggaran 2013, di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dalam program tersebut, Desa itu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,” ungkap orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kalbar tersebut.

Dipotong 12%

Ironisnya, lanjut Masyhudi dana tersebut dipotong sebesar 12%, oleh para terpidana. Padahal dana itu sejatinya diperuntukkan untuk Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa atau OMS.

“Imbas dari pada ulah dan perbuatan para terpidana ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930 juta rupiah,” kata mantan Karopeg Kejaksaan Agung tersebut.

Karena jelas Masyhudi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam putusan MA tersebut, terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.200 juta rupiah. Namun dia melarikan diri dan akhirnya pihak Kejaksaan menetapkannya sebagai DPO sejak tahun 2016,'” jelasnya.

Kendati demikian pelarian Muksin selama enam tahun ini usai sudah. pasalnya Tim Tabur Kejati Kalbar telah berhasil menangkapnya, dan selanjutnya dia diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu untuk dieksekusi dan dijebloskan kesel tahanan di Lapas Pontianak.

Lebih lanjut Mantan Kajari Jakarta Selatan menghimbau dan mengajak peran masyarakat beserta insan press, agar turut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lainnya (belum tertangkap).

“Jika anda mengetahui keberadaan buronan atau DPO, silahkan menyampaikan informasinya kepada Kejati Kalbar. Untuk Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat di website resmi Kejati Kalbar yaitu: https://kejati-kalbar.go.id

“Dengan penangkapan ini, sekaligus kita memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, lebih baik anda menyerahkan diri, karena kalau tertangkap akan semakin berat hukumnya,’ ancam Doktor hukum pidana alumnus Unair, Surabaya ini.

“Tunggu saja, karena masalah waktu dan saya tegaskan sekali lagi kepada para burononan, tidak ada tempat aman aagi pelaku kejahatan khusunya bagi para buronan atau DPO. Sebab, target kami tahun ini, semua buronan akan segera ditangkap agar dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kajati yang tegas, namun dia baik hati ini. (As/Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *