Mdi19 Terkini

Kejati Kalbar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Finalty Sebesar Rp.6 Milyar.

×

Kejati Kalbar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Finalty Sebesar Rp.6 Milyar.

Sebarkan artikel ini

 

M19News.com – Dibawah komando Dr Masyhudi SH MH, tim Penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar begerak cepat melakukan penyelidikan (Lit) dan penyidikan (Dik) dan dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AAF

Pasalnya, AF diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 milyar lebih di salah satu Bank BUMN daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr Masyhudi SH MH menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap AF. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

“Setelah memiliki lebih dari dua alat bukti berdasarkan hasil penyidikan dari bidang Pidsus Kejati Kalbar, kami telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AF. AF ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, di salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu,(8/3).

Menurut Masyhudi pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi (Kerjasama) antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

“Kasus ini berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada 31 Januari 2022 lalu, dikarenakan Bank tersebut dalam keadaan merugi. Seharusnya, berdasarkan asumsi Bank tersebut dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program,” ungkapnya.

Oleh karena itu, imbuh Doktor hukum pidana alumnus Unair ini, akibat daripada perbuatan tersangka AF, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537.

Sedangkan terkait penahanan terhadap AF, ungkap Masyhudi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 8 Maret sampai 27 Maret 2022, dan dia akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Atas perbuatan yang dilakukan AF itu, Masyhudi bilang, dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Dalam hal ini, Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi. Tujuannya agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para Bankir yang berintegritas, pantas dan layak disitu,” pungkasnya. (Amris)⊄

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…