Example 728x250

Proses Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Tugas Kemenag? Ini Faktanya

M19NEWS, Jakarta – Logo dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang melalui sinergi sejumlah pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta.

Masing-masing pihak, sambung Aqil sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, mulai dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH bertugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI.

MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” imbuhnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Ketetapan halal MUI, sambung Mastuki merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

“BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut,” jelas Mastuki.

“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” tandasnya.

(Soleh)

Sumber : Humas Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *