Mdi19 Terkini

Kejati Sulsel Mulai Sidangkan 10 Terdakwa Pengadaan Alkes di RS Fatimah

×

Kejati Sulsel Mulai Sidangkan 10 Terdakwa Pengadaan Alkes di RS Fatimah

Sebarkan artikel ini
  1. M19 News.com- Jakarta 23/08/2022.Paska Jaksa Kejati SulSel menahan 10 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Fatimah Makassar, selanjutnya mereka disidangkan dan ditetapkan menjadi Terdakwa.

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH kasus tersebut telahh dilimpahkan Jaksa Kejati Sulsel pada 18 Agustus 2022 untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Dalam kasus ini, kata Kasi Penuntutan Kejati SulSel Adnan Hamzah, SH.,MH. akan disidangkan oleh 12 orang Jaksa dari Kejati SulSel dan Kejari Makassar. Sedangkan modus operandi para Terdakwa diduga melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) dan diduga berasal dari black market,” ujarnya via Whatsaap kepada pewarta dalam siran persnya pada Junat

Sedangkan 10 Terdakwa tersebut, yakni Suryadin Munansyah alias Bonar Marpaung (staf PT. Mentari Alkesindo). Dr. dr. H. Leo Prawirodiharjo., S.p.OG (K), MM.,P.Hd (mantan Dir RSKDIA Siti Fatimah). Lalu empat orang dari pokja, yaitu Ir. Urgamawan Bahtiar, SE. Alamsyah, S.Sos.,M.Ap, Mardin, dan Muhammad Fajarsyah SE.

Selain itu, Helmi Rahmadi ST (Direktur PT. Mentari Alkesindo), Rahmat Ramadhan (dir. PT. Sangihe Perdana).Lukmanul Hakim Tarigan SE alias Papi (staf PT. Mentari Alkesindo) dan Abdullah (direktur PT. Lasono Nan Utama)

“Para Terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP,” pungkasnya. (Amri)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…