Mdi19 Terkini

Rugikan Negara 12 M, Kejati Pabar Pejarakan Tersangka Prumahan Fiktif.

×

Rugikan Negara 12 M, Kejati Pabar Pejarakan Tersangka Prumahan Fiktif.

Sebarkan artikel ini

 

M19.com – Bandar Lampung 2/09/2022. Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) akhirnya menahan dan mencebloskan pelaksana PT Cahaya Nani Billi (PT. CNB) dan PT Sinar Nani Billi (PT. SNB) berinisial MRS alias Ramli ke penjara. Pasalnya, tim Jaksa penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Rumah fiktif bersubsidi (KPR/FLPP).

Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas menyatakan setelah MRS ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan, karena dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Untuk penahanannya, tersangka dititipkan di Lapas kelas IIB Manokwari.

“Bahwa status penahanan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Karena dia sudah kami tahan di Lapas Kelas IIB Manokwari. Sedangkan berkas pemeriksaannya akan segera kita selesaikan dan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Abun kepada Amri via Whatsaap di Jakarta, pada Jumat (2/9).

Menurut mantan Kajari Pekalongan ini, tim Jaksa Penyidik menetapkan MRS alias Ramli sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Tahun 2016-2017. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 2 September 2022.

“Kasua ini terjadi pada Tahun 2016 – 2017 PT. CNB dengan Direkturnya Ardi Bin Aziz melakukan kerja sama Pembangunan Rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan. Sedangkan Rumah yang ditawarkan PT. CNB sesuai Kredit KPR FLPP itu Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2,” katanya.

Namun, dari 162 unit Rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT. CNB ke Bank Papua Cabang Teminabuan ini ada 48 Unit Rumah yang tidak dibangun. Ironisnya, ungkap Abun sudah di dilakukan Akad Kredit dengan para debitur / nasabah.

Setelah dilakukan Akad Kredit antara para nasabah dan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan selanjutnya PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan, lantas dana sebesar Rp. 189.500.000,- untuk per unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. CNB. Namun, sampai saat ini para nasabah yang telah melakukan Akad Kredit kepemilikan rumah KPR FLPP Bambu Kuning Regency Tahap 2 dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Papua Teminabuan tidak pernah menerima rumah yang diperjanjikan tersebut.

“Nah, karena rumah tidak dibangun oleh PT. CNB, hingga saat ini, makanya MRS kami jadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah fiktif ini,’ ungkap Abun seraya menyatakan tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, misalnya pihak Bank, dia juga harua bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Kasus ini terjadi karena sebelum akat kredit dilakukan, rumah yang diajukan seharusnya sudah ada dan layak huni. Namun, pada kenyataannya 48 unit rumah itu tidak dibangun sema sekali ,tapi anggarammya dicairkan Bank,” ungkap Abun seraya mengatakan bahwa anggaran perumahan subsidi tersebut bersumber dari pemerintah melalui Kementrian PUPR, sehingga kasusnya masuk ke ranah korupsi.

Kendati demikian, setelah uang cair dan masuk ke rekening PT. CNB, lalu uang itu di kelola dan digunakan oleh Tersangka, bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. CNB. Oleh karena Ardi Bin Aziz hanya digunakan namanya sebagi Direktur PT. CNb sedangkan pada kenyataannya tersangkalah yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan di PT. CNB tersebut.

“Akibt dari pada perbuatan Tersangka bersama sama dengan oknum oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837 milyar,” pungkas Abun. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…