Mdi19 Terkini

Kejati Pabar Penjarakan Kadis Perhubungan sebagai Terduga Korupsi.

×

Kejati Pabar Penjarakan Kadis Perhubungan sebagai Terduga Korupsi.

Sebarkan artikel ini

 

M19news.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar, Juniman Hutagaol telah menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi yang baru mekar ini.

Keberhasilan dalam mengungkap perkara korupsi itu tentunya tak lepas dari kepiawaian Aspidsus Kejati Pabar Abun Hasbullah Syambas. Sebab, dalam dua perkara ini, yang terlebih dahilu ditetapkan sebagai tersangka benisial AK sebagai Kepala Dinas (Kadsi) Perhubungan Provinsi Papua Barat bersama PAW selaku Direktur CV. Kasih pada pukul 14.00 WIT. Selang wakru sejam, dalam kasus yang berbeda, tim penyidik kembali menetapkan MM selaku mantan Petugas Administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan.

“AK dan PAW dijadikan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung
Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, pada pukul 14.00 WIT,” ujar Abun kepada Amri via Whatsaap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022)

Sedangkan perkara yang lainnya,Ii terkait penyalahgunaan Dana Hasil Pemjualan Beras yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Perum Bulog sebesar Rp. 14,990,269,756. Dalam kasus tersebut tersangkanya MM selaku mantan Petugas Administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan.

Terkait hal itu, Abun bilang tersangka AK dan tersangka PAW dalam perkara ini terjadi pada tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan dana sebesar Rp.5 milyar. Lantas, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.5 milyar.

Berdasarkan hal itu, imbuh Abun pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh CV. Kasih. Namun pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi: Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan kuasa Pengguna Anggaran.

“Bahwa dalam proses lelang, penetapan CV. Kasih sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tiang pancang dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum oleh CV. Kasih terdapat penyimpangan. Karena penggunaan CV. Kasih oleh seseorang berinisial RFY, lalu pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke rekening CV. Kasih,” imbuhnya.

Tetapi, kata Abun pekerjaan tidak selesai atau tidak sampai batas waktu pelaksanaan berakhir dan telah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan atau tidak dikerjakan. Parahnya lagi semuanya itu atas sepengetahuan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yang juga Kuasa Pengguna Anggaran.

“Berdasarkan hal itu telah terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan:Peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntung diri sendiri atau orang lain, yaitu RFY,” kata Abun seraya menyatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AK dan Tersangka PAW ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II di Manokwari,

Akibat dari perbuatan Tersangka AK dan Tersangka PAW baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sekitar Rp. 4 milyar dengang perhitungan nilai pekerjaan
sebesar Rp. 4.5 milyar dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872 rupiah.

Dana Bulog

Sementara terkait kasus MM menurut Abun Dia tetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hasil Penjualan (Hp) beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan Dan Kabupaten Maybrat Pada Perum Bulog kantor Cabang Pembantu Teminabuan Kantor Cabang Sorong Kantor Wilayah Papua & Papua Barat Tahun 2011 – 2019.

“Bahwa Tersangka MM selaku Staf KCP Teminabuan/ Petugas Administrasi GBB Wernas Sub Sorong merangkap bendahara pada Kantor Bulog di Cabang Pembantu
Teminabuan Wilayah Papua & Papua Barat, menyalahi mekanisme Penyaluran Beras PNS Otonom,” ungkapnya.

Menurut Abun mekanisme penarikan melalui cek yang ditandatangani oleh tersangka MM dan Kakansilog / Pincapem yang selanjutnya ditransfer ke Bank BRI HPB PNS Otonom dan kemudian di transfer ke Rekening Kantor Pusat tersebut menyalahi prosedur. Karena MM telah melakukan pemalsuan tandatangan dari beberapa Kasilog dalam penarikan cek serta uang yang ada di Bank Papua.

“Masalahnya penggunaan Rekening Bank Papua itu tidak tercatat di Laporan Mutasi Keuangan (LMK) serta tidak dilakukan pelaporan melalui LMK atas penerimaan HP Beras PNS Otonom di kantor Cabang Pembantu Kancapem Teminabuan, Kancab Sorong, Kanwil Papua & Pabar,” kata Abun.

Ironisnya kata Mantan Kejari Pelalongan dan Aceh ini, bahwa setelah SP2D oleh Pemda terhadap Dana HP Beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat masuk ke rekening Bulog yang ada di Bank Papua, kemudian tersangka MM selaku Bendahara menarik uang tersebut menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening bulog di Bank Mandiri Patrajasa atau Rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 sampa 2019.

“Namun antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar
Rp14.990.269.756,00. Dengan demikian ada penyimpangan dalam Penyalahgunaan Dana HP Beras tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Perum BULOG sebesar Rp. 14,990,269,756,” pungkas Abun seraya mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MM kami tahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Manokwari. (Ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…