DKI Jakarta

KPU RI Sampaikan 18 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos Verifikasi Administrasi dan Memenuhi Syarat

×

KPU RI Sampaikan 18 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos Verifikasi Administrasi dan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

M19News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU-RI) mengumumkan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurutnya, “Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut yakni ;
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. Partai Nasdem
5. PBB
6. PKN
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hanura
11. Partai Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Partai Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat.

Lanjut, Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos Parliamentary Threshold (PT). Selain itu, parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik,” katanya.

Kemudian, dia katakan kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.

Masih kata Hasyim, “Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024,”ucapnya.

Lanjutnya lagi, sebagaimana diketahui terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual,”terang Hasyim.

“Oleh karena itu, dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik, adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota, “tutur Hasyim.

“Selanjutnya verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik,
terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual, ‘jelasnya.

“Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.

Hasyim menambahkan,”adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota. Kemudian dilanjutkan verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik,”pungkasnya.

Reporter : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *