Jawa BaratSosial

Yayasan Gema Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Keluarga Sadar Hukum

×

Yayasan Gema Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Keluarga Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Kota Bekasi – Yayasan Gema Indonesia menggelar santunan sekaligus penyuluhan hukum untuk warga RT 001/018 Kp.Utan, Jakasetia Bekasi Selatan, Minggu 13 November 2022.

Diketahui, kasus kekerasan anak di Kota Bekasi masih tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mencatat 73 kasus kekerasan pada anak terjadi di wilayah Kota Bekasi sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan warga dilakukan oleh Yayasan Gema Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Indonesia Raya.

Ketua Umum Yayasan Gema Indonesia, Mistar merasa prihatin dengan kondisi masyarakat yang masih banyak buta soal hukum khususnya permasalah hukum dalam rumah tangga.

“Kami mengadakan kegiatan ini karena prihatin dengan kesadaran hukum yang masih rendah khususnya dalam keluarga atau rumah tangga,” ucapnya.

Harapannya, kata Mistar peserta penyuluhan yang dominan diikuti oleh ibu-ibu yang tinggal di lingkungan sekitar yayasan bisa mendapatkan ilmu dan pencerahan soal hukum sehingga bisa menjadi keluarga sadar hukum.

“Supaya keluarga sadar hukum berkenaan dengan hukum dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum baik kecil maupun besar inilah yang harus dipahami dan kita sosialisasikan,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan di lembaga sosialnya yang telah memasuki tahun kedua.

“Terimakasih kepada semua para donatur dan dermawan yang telah mendukung perjalanan kami termasuk kegiatan penyuluhan dan santunan hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat setempat yang dihadiri Sekretaris RW 018 Kp Utan Jakasetia, Raden Mukhsin mengaku senang dan bersyukur dengan program-program sosial Yayasan Gema di wilayahnya.

“Kami mewakili warga merasa bersyukur dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Gema Indonesia Foundation pada hari ini melaksanakan santunan yatim dan dhuafa dan penyuluhan hukum,” katanya.

Tentang penyuluhan hukum kepada keluarga, sangat bermanfaat untuk warganya karena bisa memberikan pemahaman yang baik terhadap perilaku dan konsekuensi hukum yang akan terjadi.

Saat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Indonesia Raya, Kota Bekasi, Heru Iskandar mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas yang diamananhkan dalam Undang-undang bantuan hukum.

“Salah satu bagian dari tugas kami adalah memberikan penyuluhan hukum dan menyampaikan sosialisasi tentang undang-undang yang berlaku sekarang agar masyarakat paham bahwa ada aturan hukum yang mengatur bagi mereka,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Heru, penyuluhan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu adalah tugas yang diamanahkan dalam undang-undang.

“Setiap pengacara berkewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dalam hal berperkara baik itu di kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan,” ungkapnya.

Keluarga, lanjut Heru adalah bagian terkecil dari masyarakat yang harus mendapatkan perhatian khusus pasalnya banyak hukum yang bersinggungan dengan keluarga.

“Masyarakat terkecil adalah keluarga. Sekarang banyak hukum yang mengikat dab bersentuhan dengan keluarga, ada hukum perlindungan anak, KDRT yang wajib diketahui bahwa hak kewajiban dan resiko dari tindakan yang dilakukan oleh suami atau isteri yang melakukan kekerasan sedikit saja bisa berlaku hukum ini,” tandasnya.

Hari itu, selain penyuluhan hukum, kegiatan juga dirangkai dengan sejumlah kegiatan seperti santunan yatim piatu, pembacaan ayat suci Alquran, Hafalan Alquran, ceramah agama dan pentas seni anak anak binaan Yayasan Gema Indonesia.
(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *