DKI Jakarta

DPP SNKB Bekukan Dan Pecat Pengurus Tidak Loyal Terhadap Aturan Dan AD/ART Organisasi

×

DPP SNKB Bekukan Dan Pecat Pengurus Tidak Loyal Terhadap Aturan Dan AD/ART Organisasi

Sebarkan artikel ini

M19News, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu (SNKB), mengambil keputusan untuk memecat salah satu Pengurusnya. Eddy Purwanto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SNKB Ustadz Bram. A. Belutowe dalam Jumpa Pers. Dikediamannya di jalan Kober kecil RT.006/08 No. 24, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta timur, pada Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, pemecatan Eddy Purwanto ini tertera dalam salah satu poin di Surat Keputusan DPP SNKB.

“Surat Keputusan DPP SNKB nomor 91-04/DPP/SNKB-SPb/XII/2022 tertanggal Jakarta, 05-12-2022 tentang Perihal: Memberhentikan/Membekukan. SK.Pengurus.

Eddy Purwanto dinilai telah melanggar AD/ART dan tindakan makar terhadap organisasi SNKB, dan juga melangkahi kewenangan saya selaku Ketua Umum sekaligus pendiri organisasi tersebut,” kata Ustadz Bram.

Lanjut, ia menyampaikan bahwa Eddy Purwanto dalam kepengurusan DPP SNKB menjabat sebagai Ketua Divisi Sosial Masyarakat, tidak punya kapasitas dan kewenangan dalam suatu kebijakan.

“Berdasarkan informasi yang beredar mereka akan mengadakan Munaslub untuk mengganti atau menggeser posisi saya sebagai Ketum itu tidak berdasar, tidak segampang itu, kalaupun itu terjadi saya anggap mereka melakukan tindakan makar dan ilegal,” tegas Ustadz Bram.

Selain itu, perlu diketahui saya ini sebagai pendiri tunggal, penggagas organisasi, saya tidak pernah mengundang, memanggil atau menyuruh hadir untuk memberikan nama organisasi ini, sesungguhnya pendiri itu adalah perumus AD/ART SNKB, jadi dasarnya mereka melakukan Munaslub itu apa? nama Eddy Purwanto itu tidak ada dalam akta pendirian SNKB,” terang Ustadz Bram.

Lebih lanjut, ia menanggapi pernyataan salah seorang dari mereka yang mengadakan rapat beberapa hari lalu mengatakan bahwa akta pendirian yang ada sama saya saat ini adalah palsu, dan perlu saya ingatkan hati-hati karena akan berurusan hukum dengan notaris nantinya,” papar Ustadz Bram.

Kemudian perlu saya jelaskan, terkait dengan akta perubahan dengan nama-nama pengurus yang ada didalamnya telah mengundurkan diri didepan notaris, maka saya melakukan akta perubahan dan jelas didalam nya tidak ada nama Eddy Purwanto, saya juga jadi bertanya kepada pengurus yang lainnya kenapa? mereka terkontaminasi dengan adanya pergerakan makar yang ingin menggeser posisi saya sebagai Ketum, ingat legalitas dan sopirnya ada semua sama saya,” ungkap Ketum SNKB Ustadz Bram.

Disinggung mengenai Munaslub yang dianggap oleh Ketum adalah makar tetap dilaksanakan, kira-kira uoaya apa? yang dilakukan oleh DPP SNKB. Ia menanggapinya silakan saja, tetapi kalau dia memakai atribut seperti kop surat, stempel atas nama SNKB, maka saya akan melakukan tindakan hukum dan juga saya sudah bersurat dalam bentuk pdf kepada pemilik rumah yang rumornya akan menjadi tempat Munaslub, mereka yang melakukan Persengkokolan atau tindakan makar, saya katakan dengan tegas mereka itu mengadakan Munaslub itu ilegal.

“Pesan saya perlu diketahui oleh pengurus lainnya, seandainya ada juga yang hadir dalam acara ilegal tersebut maka siap-siap saya sudah menyiapkan surat pemecatan selanjutnya, karena ini akan sangat berbahaya dan menjadi virus bagi organisasi untuk kedepannya nanti.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi oleh SNKB saat ini adalah dinamika sebuah organisasi untuk melihat sejauh mana loyalitas kita terhadap sebuah organisasi dan menjadi lebih baik.

Dan langkah kami menyikapi persoalan ini sudah melakukan koordinasi sebagai bentuk Solidnya SNKB sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kesatuan dan persatuan bangsa ini,” pungkas Ketum SNKB Ustadz Bram.

Redaksi.

https://analisnews.co.id/index.php/2022/12/20/soal-pembekuan-dan-pemecatan-dari-snkb-ini-klarifikasi-eddy-purwanto-dan-rm-purwadi/

Dengan ini kami minta maaf kepada pembaca.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *