Mdi19 Terkini

Pengacara Galang Panca Satriya, SH. Kembalikan Hak Ahli waris Tju To Sih Dalam Putusan Penyerobotan Lahan Kalimalang

×

Pengacara Galang Panca Satriya, SH. Kembalikan Hak Ahli waris Tju To Sih Dalam Putusan Penyerobotan Lahan Kalimalang

Sebarkan artikel ini
Galang Panca Satriya, SH. Salah satu penasehat Hukum dari LBH LSM GMBI yang berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan.

Cikarang, 22/12/2022 – Perkara penyerobotan tanah yang berlokasi di kalimalang seluas 9.120m² antara Pihak dari Ahli waris Tju to sih dengan para tergugat antara lain Kementrian PUPR, Kementrian Keuangan, PT. Adhi Karya, BPN Kab. Bekasi, dan Arsip Nasional, Serta Benyamin Tarigan dan H. Amir sebagai pelaku yang menyerobot Tanah Ahli waris Tju To Sih sejak tahun 2004.

Perkara antara Pihak dari Ahli waris Tju To Sih dengan para Tergugat ini telah diputus Hari Rabu (21/12/2022) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor gugatan 161/PDT.G/2021/PN.CKR yang dipimpin ketua majelis hakim Chandra Ramadhani, SH., M.H. dan hakim anggotanya. Pada prinsipnya majelis hakim mengabulkan sebagian dari petitum ( permohonan) penggugat dan menolak seluruh Eksepsi para Tergugat.

Majelis Hakim Perkara 161/ PDT. G/ PN. CKR membacakan hasil Putusan kasus sengketa penyerobotan lahan rabu kemarin (21/12/2022).

Menurut salah satu penasihat hukum dari pihak Penggugat yakni Galang Panca Satriya, SH. Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Bersama Tim, Galang Mengorbankan tenaga, pikiran, dan waktu, putusan ini merupakan hasil kerja keras selama 2 tahun belakangan ini. Galang juga menambahkan bahwa ketika Allah berkehendak maka keadilan akan datang kepada para pencarinya, dan menjadi bukti bahwa Dewi fortuna masih berpihak pada kita.

“Alhamdulillah, melihat hasil putusan kemarin, saya bersama dapat mengembalikan Hak Klien kami, Ahli Waris Tju To Sih yang Direbut secara Paksa oleh para Tergugat selama 18 tahun sejak tahun 2004 berupa lahan seluas 9.120 m2 di daerah sekutar Kalimalang” kata Galang.

Tim yang berasal dari LBH Gerakan Masyarakat Bawah indonesia memenangkan gugatan Perkara penyerobotan lahan milik ahli waris bernama Tju To Sih seluas 9. 120 m2, yang berlokasi di Kalimalangan, Kelurahan Jati Mulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu (21/12/2022) kemarin.

Tanah seluas 9.120 m2 yang berlokasi di Jl. Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan yang dijadikan objek sengketa oleh semua pihak. 

Menurut analisa Galang SH. selaku Penasehat Ahli Waris Tju To Sih sebagai Penggugat, Para Tergugat dan penggugat intervensi yang terlibat dalam persidangan ini tidak memiliki bukti kepemilikan atau alas hak yang valid dan sesuai. Oleh karena itu dari awal pengurusan Tim kuasa hukum ahli waris yakin dengan berkas dan alas hak yang lengkap, memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat administrasi pertanahan yang berlaku.

Setelah diputus kemarin para pihak yang tidak puas atas hasil putusan di Pengadilan Negeri Cikarang dapat melakukan upaya hukum dalam waktu 14 hari ke depan. Namun Galang bersama Tim Sebagai Kuasa Hukum Ahli waris Tju To Sih sudah siap mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

” Saya Bersama Tim Selalu siap melakukan antisipasi terhadap pihak-pihak yang tidak puas Atas putusan di Pengadilan Negeri Cikarang kemarin, dan melakukan upaya hukum lain selama 14 hari kedepan” Tutup Galang. (ARH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…