Example 728x250

Susanti Agustina: Sistim proposional terbuka

Susanti Agustina: Sistim Proporsional Terbuka Lebih Tepat Dalam Pemilu 2024

M19news.com – Terkait isu sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Partai Nasdem Indonesia Perjuangan (PDIP) membuat banyak politisi meradang. Salah satunya praktisi hukum yang juga Advokat Susanti Agustina SH MH, yang menurutnya sistim pemilu proporsional terbuka lebih baik dan tepat di pemilu 2024.

Pasalnya kalau tertutup sistim pemilu kita bukan bergerak maju tetapi malah mundur dan kembali lagi seperti orde lama dan orde baru. Menurut Susanti yang juga Bakal caleg dari Partai Nasdem  Dapil Kalimantan Timur ini ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap agar sistim proporsional terbuka tetap dilakukan dalam pemilu 2024 di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra, dan masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

“Saat ini yang berlaku adalah sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009. Di mana kita bisa memilih tanda gambar sekaligus juga bisa memilih calon-calon legislatif, karena calon wakil rakyat yang ingin kita pilih dan yang kita sukai dari berbagai macam partai itu ada fotonya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (9/1/2023)

Menurut Susanti yang juga istri Almarhum Advokat kondang Indra Sahnun Lubis ini dengan sistem proporsional terbuka siapa yang terpilih, nantinya berhak ke parlemen, baik itu di DPR ataupun DPRD. Karena dia berhak maju sesuai pilihan rakyat dari caleg dan partai yang mendukungnya, karena dia yang paling besar suaranya.

Seperti yang diketahui, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.

Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut bunyinya, yakni:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan Nasdem  Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan Nasdem Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *