DKI Jakarta

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur Sorot Kerawanan Penyusunan DPT

×

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur Sorot Kerawanan Penyusunan DPT

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Jakarta – Rapat Kordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kembali digelar Bawaslu Jakarta Timur.

Kali ini mengangkat tema “Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024” bertempat di Hotel Arion Leisure, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa 28 Februari 2023.

Selaku narasumber, mengundang Muh Afit Khomsani dari Network for Indonesian Democratic Society
(Netfid).

Tampak hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhman, Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji dan jajaran anggota Bawaslu Jakarta Timur yakni Marhadi, Prayogo Bekti Utomo dan Tami Widiastuti.

Peserta Rakor terdiri dari jajaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Jakarta Timur, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) se-Jakarta Timur, Media massa dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengajak Panitia Pengawas Pemilu untuk memahami dengan baik 4 fungsi dan tugas utamanya.

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pengawasan yang diemban pada Panwascam yakni terkait hukum, pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Kehumasan.

“Panwascam ini harus ingat ada 4 tugas yang ada dipundak kita yakni hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas yang harus kita kuasai pelajari dan pahami,” ujarnya.

Di bidang hukum misalnya, kata Sakhroji Panwascam harus mampu menganalisa sejak dini potensi pelanggaran Pemilu di masyarakat.

“Kita keluar rumah mau melakukan pengawasan Coklit maka kita sudah menganalisa. Ketemu Pantarlih kita lihat lengkap tidak alat kerjanya,” imbuhnya.

Sakhroji menegaskan bahwa Panwascam adalah Garda terdepan agar tidak terjadi pelanggaran tahapan pemilu.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur. Foto: Istimewa

Saat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat, Humas Bawaslu Jakarta Timur Marhadi mengatakan, salah satu potensi pelanggaran pemilu yang perlu dicermati adalah proses penyusunan Daftar Pemilih.

“Ini adalah salah satu substansi demokrasi yaitu Daftar Pemilih. Kita mau memastikan semua warga negara bisa terakomodir tidak ada yang tesisihkan tidak ada yang tertinggal,” katanya.

Bawaslu, kata Marhadi berkewajiban mengawasi KPU dalam pemuktahiran daftar pemilih kendati ia menyadari pihaknya memiliki keterbatasan pasalnya saat sampai ini KPU tidak memberikan data terkait Daftar Pemilih.

Untuk itu, kata Marhadi Bawaslu telah menyiapkan posko laporan dan juga aplikasi cek DPT online bagi masyarakat yang ingin mengecek status keterdaftarannya di DPT.

“Sekarang semua warga negara bisa mengecek apakah namanya terdaftar dalam DPT atau tidak. Ketika tidak terdaftar maka bisa langsung ke KPU atau kita (Bawaslu),” tandasnya. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *