Example 728x250

Petinggi se-Kabupaten Jepara Layak Memperjuangkan Nasibnya

M19news | Jepara, Berdasarkan dokumen jadwal acara rapat-rapat Badan Legislasi DPR RI masa sidang III  tahun sidang 2023 – 2024 (16 Januari – 6 Februari 2024 dan (Berdasarkan Keputusan Rapat Baleg tanggal 16 Januari 2024).

Pada tanggal Rabu, 31 Januari 2024 pukul 10.00-12.00 WIB akan diadakan Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan atau Perubahan Undang-Undang DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Dengan melibatkan Pemerintah dan Anggota Panja pukul 13.00-15.00 WIB.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tk I atas Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu: Laporan Ketua Panja Pembahasan RUU, Pendapat Fraksi-Fraksi, Pengambilan Keputusan, dan Penutup.

Minggu, (28/1/2024) kepada awak media melalui pesan WhatsApp, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH akrab disapa Haji Edy koordinator Petinggi Jepara, mengatakan bahwa,” Hari ini bertempat di kediaman Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Moh. Sodiq, S.Sos. melalui perwakilan koordinator kecamatan Petinggi Jepara menyepakati beberapa hal tentang rencana mendatangi gedung DPR / MPR RI di Senayan, Jakarta,” kata Haji Edy.

Surat Edaran (SE)

Berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama pada Hari Minggu (28/1/2024) yang dihadiri perwakilan Petinggi dari 13 (tiga belas) kecamatan se-Kabupaten Jepara di rumah Petinggi Desa Lebak pada pukul 12.00 WIB diputuskan sebagai berikut.
Bahwa berkaitan dengan rencana kegiatan pengawalan revisi atau perubahan kedua UU Desa No. 6 Tahun 2014. Disepakati seluruh Petinggi se Kabupaten Jepara wajib ikut serta dalam Aksi Damai di Gedung DPR/MPR pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024. Pembiayaan keberangkatan ke Jakarta melalui iuran kolektif gotong royong. Dan direncanakan keberangkatan pada hari Selasa (30/1/2024) dengan titik kumpul di SPBU Desa Gedangan, Kecamatan Welahan pada jam 20.00 WIB.

Sementara untuk seragam peserta disepakati memakai baju “keki” lengkap memakai pangkat lengkap, dengan atribut dan tidak diperkenankan memakai seragam bebas. Sedangkan bagi Petinggi yang berhalangan Uzur Syar’i dapat diwakilkan perangkat atau tetap ikut memberikan kontribusi dana sesuai kesepakatan di wilayah dapil masing masing.

Demikian Surat Edaran atau SE ini disampaikan, agar dijadikan pedoman dalam berpartisipasi aktif dalam hal pengawalan revisi UU Desa.

Kepada awak media Haji Edy mengatakan bahwa rencana Aksi Damai di Gedung DPR / MPR RI ini dilaksanakan untuk meneruskan aspirasi desa dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat desa dan Petinggi dan perangkat desa seluruh Indonesia.

Mengutip dari fisipol.uma.ac.id pengertian desa menurut ahli dalam bukunya yang berjudul “Desa” (1953) oleh Sutardjo Kartohadikusumo mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sementara, dalam buku berjudul “Desa-Kota dan Permasalahannya” (1983), Bintarto, Mantan Guru Besar Fakultas Geografi UGM, menyebut bahwa desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *