Mdi19 Terkini
×

Sebarkan artikel ini

*Merasa Dirugikan Oleh Pihak Lain Dalam Pemberitaan, Ketua DPD GWI Banten Syamsul Bahri: Akan di Bawa ke Ranah Hukum*

M19news.com,Kota Tangerang – Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri dalam waktu Dekat ini, akan membuat laporan ke pihak yang berwajib terhadap MK atas tuduhan pencemaran nama baik yang ada di media media online (Publik) yang saat itu tidak ada ya konferensi sebelumnya dan membawa nama jelas. Hal itu dikatakannya seusai pertemuannya dengan Ketua Umum GWI Pusat bersama pendiri GWI dan Jajarannya. Pada Sabtu Malam(10/2/2024).

 

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengatakan Dalam permasalahan yang ada tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke ranah hukum Polda Banten.

 

“Perihal atas pencemaran nama baik saya dan atas nama organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia dalam waktu dekat ini saya akan laporkan permasalahan ini ke Polda Banten.” Tegasnya

 

Ditempat yang sama menurut keterangan Ketua Umum DPP GWI Pusat, Morris Taosisi Giawa, H. SE, mengatakan bahwa ia sangat setuju atas langkah yang dilakukan oleh ketua DPD GWI Provinsi Banten.

“Yang mencemarkan ini harus dibawa ke ranah hukum secepat mungkin,”katanya

Ia melanjutkan, kalau dibiarkan orang tersebut dikhawatirkan akan menjadi jadi nantinya. Selain itu juga, bisa menurunkan kepercayaan publik kepada kita.

 

“Untuk itu, saya harapkan masalah ini di bawa ke ranah hukum agar kepercayaan publik tidak menurunkan kepercayaannya kepada kita (Gabungnya Wartawan Indonesia).” Paparnya

Selain itu, Menurut Sekertaris Umum GWI Hery Badia Raja Sitorus mengatakan bahwa dalam pertemuan antara DPP dan DPD Provinsi Banten, tentunya membahas adanya selentingan bahwa organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia tidak memiliki legalitas yang jelas.

Maka dari itu, lanjut Hery Badia Raja Sitorus Sekjen DPP Gabungnya Wartawan Indonesia. Kita tunjukan kredibilitas organisasi GWI bahwa sanya memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.

“Terkait adanya cuitan yang merugikan organisasi kita ini, dengan anggapan bahwa legalitas organisasi kita kurang jelas, maka akan kita buktikan nanti. Bahwa adanya pernyataan itu kita tidak terima dan akan kita bawa ke ranah hukum agar masyarakat pun tau keberadaan GWI dan instansi instansi mengetahui kejelasan dan kebenaran kita supaya tidak terjadi kesimpang siuran lagi.”pungkasnya.

(Tim / Aqil Bahri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…