HukumMdi19 TerkiniNasional

Kejaksaan Tinggi Sumatera Menahan WS,Mantan Camat Kecamatan Harian Kabupaten Samosir

×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Menahan WS,Mantan Camat Kecamatan Harian Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini

 

 

SAMOSIR – Kejaksaan Tinggi Sumatera melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menahan tersangka WS, mantan camat di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

WS dijebloskan ke penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Di mana akibat perbuatan korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp32,74 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan itu.

Tersangka Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
Tersangka Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

“Benar, Rabu 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS. Dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Yos, Rabu (8/5/2024) malam.

Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka WS dan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024. Penahanan Tersangka WS selanjutnya dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

 

”Setelah menjalani pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang menjerat WS ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir yang juga Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015, Ir.Mangindar Simbolon.

Ir Mangindar Simbolon pun telah divonis hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan lewat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pertengahan Maret 2024 lalu.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mangindar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ir Mengindar Simbolon dihukum karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan izin perubahan areal seluas 519 hektare di Kawasan Hutan Lindung Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Perbuatan Mangindar melanggar ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *