Example 728x250

Sidang Dakwaan Kasus Penipuan Rp 500 Juta Digelar di Pengadilan Negeri Depok

IM saat memberikan keterengan kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Depok. Foto: Arman.
IM saat memberikan keterengan kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Depok. Foto: Arman.

MDI19.Com, Depok – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus penipuan dengan korban berinisial IM yang menelan kerugian Rp 500 juta lebih.

Kasus penipuan berkedok kerjasama usaha tersebut akhirnya masuk dalam agenda persidangan pertama dengan pembacaan dakwaan pasal 378 penipuan.

Saksi yang juga merupakan korban, IM (41) mengapresiasi penegak hukum yang telah melanjutkan kasus ini ke persidangan. Total uang yang telah dia berikan kepada terdakwa sekitar Rp 551 juta.

“Senang ya bisa masuk sampai persidangan, Alhamdulillah naik sidang pertama,” terang IM kepada wartawan, setelah persidangan pertama selesai di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin 23 Agustus 2021.

IM saat memberikan keterengan kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Depok. Foto: Arman.
IM saat memberikan keterengan kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri Depok. Foto: Arman.

Kasus penipuan tersebut bermula ketika IM ditawarkan tersangka berinisial F yang mencari tambahan modal usaha karpet dan fashion. IM sendiri diperkenalkan kedua adiknya, yang mengajak dirinya untuk memberi modal dengan perjanjian bagi hasil.

“Awalnya mencari pemodal, kemudian mengajak adik saya cari pemodal. Kebetulan adik saya ngajak saya, dan saya memberikan sejumlah uang dengan sejumlah kesepakatan,” ungkap IM.

Dia menerangkan, dua adik kandungnya atas nama M(32) dan B (27) juga memberikan keterangan dalam persidangan tersebut sebagai saksi.

IM bercerita awalnya perjanjian itu berjalan dengan baik, karena merasakan keuntungan dari modal tersebut, namum keuntungan yang harusnya diterima IM justru dialihkan F sebagai modal.

Sebelumnya F yang juga seorang guru ini menjanjikan kepada dirinya tiket umroh setiap adanya pemesanan karpet pada jumlah tertentu bila ia menambah modal lebih besar.

“Awalnya sempat lancar, kemudian mulai menyalahi kesepakatan, kerugian saya sudah cukup besar, semoga ada keadilan yang didapatnya sebagai korban penipuan. Pasalnya, kerugian cukup besar,” pungkasnya.

Reporter: Arman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *