HukumJawa Barat

Permasalahan Tanah Tju To Sih, Bukti Kedzaliman H. Moh. Amir Dan Benyamin Tarigan Cs

×

Permasalahan Tanah Tju To Sih, Bukti Kedzaliman H. Moh. Amir Dan Benyamin Tarigan Cs

Sebarkan artikel ini

Mdi19.com, Bekasi – Permasalahan Kasus tanah Tju To Sih Saat Ini Sudah Memasuki proses pengadilan, Permasalahan ini sudah berlanjut sejak tahun 1990 sampai saat ini. Lokasi lahan yang dimiliki oleh ahli waris dikuasai secara sepihak oleh pihak H. Moh. Amir dan Benyamin Tarigan Cs tanpa memiliki surat yang sah. Bahkan mereka sudah memiliki bangunan dan meraup keuntungan dari tanah yang mereka kuasai.

Ahli Waris yang merasa hak nya direbut, saat ini sudah melaporkan pihak-pihak yang menguasai fisik kalimalang ke pihak kepolisian dan sudah menggugat pihak tersebut baik Pidana Maupun Perdata. Adapun Laporan yang sudah dilaporkan kepada kepolisian dengan LP No. LP/912/628/-SPKT/K/VIII/RESTRO BEKASI dan LP/877/607-SPKT/K/VII/2020/RESTRO BEKASI yang saaat ini dalam penanganan di Polres Kabupaten Bekasi. Dan menggugat secara Perdata di PN. Cikarang Dengan No. Perkara : 161/PDT.G/2021/PN/CKR.
Pihak Ahli Waris TjuTo Sih yakin akan mendapatkan Hak nya kembali karena telah mengantongi Data Pendukung dari Berbagai instansi yang menyatakan bahwa di lokasi ini (Lahan Kalimalang) adalah milik Ahli waris diantaranya dari Kelurahan, PJT 2, Arsip Nasional, Ipeda ,Dll. Selain dari berbagai Instansi pihak Ahli Waris juga Yakin bahwa lahan kalimalang merupakan hak nya dari beberapa Tokoh Masyarakat dan Saksi Hidup yang mengetahui bahwa ini merupakan lahan mereka. Sebagai Tambahan Ahli Waris juga memiliki bukti-bukti pembebasan tanah oleh negara seluas 3.330M Persegi yang saat ini menjadi jalan Inspeksi kalimalang.

Selama ini H. Moh. Amir dan Tarigan Cs Menguasai, membangun, bahkan meraup keuntungan dari tanah yang bukan hak nya. Mereka merasa kuat karena didukung oleh salah satu Ormas untuk mengintervensi Ahli waris yang ingin mengambil kembali Haknya. Sudah Saatnya Kebenaran terungkap dan Ahli Waris Tju to sih Mendapatkan Kembali Haknya.

Reporter : Arif Rahman Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *