Example 728x250

Dr Masyhudi jadi Pembicara di BPN Kalbar dengan Tema”pencegahan Kasus Pentanahan Tahun 2021″

Photo bersama Dr Masyhudi SH MH di Aula BPN Kalbar selasa 19/10. 

 

Mdi19.com -Jakarta 20/10/2021. Kasus sengketa tanah sering kali terjadi di Indonesia, demikian juga di daerah khususnya Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, untuk menyelesaikan kasus pertanahan tersebut.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR. Masyhudi, SH, MH pada saat menjadi Nara sumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, dengan Tema ‘Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021’ yang berlangsung di aula kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (19/10).

“Kasus-kasus pertanahan yang umum terjadi seperti sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi. Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Aparatur dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku,”ujarnya.

Masyhudi mengungkapkan tujuan acara ini untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman Sumber Daya Aparatur dalam hal mengkaji dari dasar terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang berlaku saat ini. Wabil khusus untuk dalam menyikapi permasalahan pertanahan atau sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Kalbar.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantudalam menanggapi aduan-aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti, pembuatan surat kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas, dapat meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya, serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya

Keberadaan seluruh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) imbuh Masyhudi sangat diperlukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan tugas dan tanggungjawab Gugus Tugas Reforma Agraria di Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hal ini penting, agar ada pendampingan dan pengawasan setiap tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan anggota gugus tugas tersebut. Sebab dukungan Forkopimda sangat bpenting, karena ini mengenai pertanahan dan lahan. Karena itu, di Kalimantan Barat perlu melibatkan penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian hingga pihak TNI,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Masyhudi masalah tanah sangat penting diawasi dan dikawal, karena banyak permasalahan lahan atau tanah, dampaknya terjadi pertikaian antar masyarakat maupun golongan. Terdapat tiga Landasan dukungan, yakni: Pertama, Landasan Filosofis, Kedua, Landasan Sosiologis dan Ketiga Landasan Yuridis.

ASPEK HUKUM

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan dalam teori konflik, keberagaman jelas berkontribusi pada terjadinya perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan elemen yang dapat mengakibatkan disintegrasi dan perubahan.

“Konflik tidaklah mungkin dapat dihindari, sebagaimana fakta yang ada bahwa konflik akan selalu ada dalam masyarakat. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan, selain menyelesaikan konflik yang telah terjadi, adalah dengan mendeteksi lebih dini potensi konflik yang akan muncul, sehingga konflik tidak akan dapat direduksi ekses yang ditimbulkannya,” jelasnya.

Sengketa agraria kata Masyhudi merupakan suatu sengketa yang sangat sering terja didalam masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang memang merupakan masyarakat agraris. Dari hasil penelitian yang dilakukan, tampak bahwa berbagai kasus sengketa agrarian terjadi terkait dengan berbagai macam lahan pertanian, perkebunan, pertambangan ataupun lahan jenis lainnya.

Jika dilihat dari aspek penegakan hukum kata Masyhudi dapat dibedakan menjadi tiga kasus untuk penyelesaiannya. Misalnya, Aspek Hukum, Administrasi, dicabut oleh Pejabat TUN atau dicabut berdasarkan Putusan PTUN.

Sedangkan dari Aspek Hukum Perdata, Perdamaian dan Pengadilan, Aspek Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penyerobotan Tanah, Korupsi (Kerugian Negara, Suap Menyuap, Kerugian Negara)

“Bahwa konflik pertahanan menjadi isu yang muncul dan selalu actual dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya penduduk, kepadatan penduduk yang menuntut penyediaan lahan yang semakinluas, perkembangan pembangunannya, kegiatan ekonomi, dan lain-lain,” ucap Masyhudi.

Selain itu, lanjut mantan Karopeg Kejaksaan Agung ini, pencegahan kasus tanah dengan pemahaman, pelaksanaan serta sinkronidsasi dan harmonisasi peraturan dibidang pertanahan dan peraturan lainnya.

“Bahwa mediasi, musyawarah dan manfaat merupakan upaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengamalan Pancasila, namun jika tidak dapat dihindari harus dilakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang muncul sehingga dapat di reduksi ekses yang ditimbulkannya,” tutup Masyhudi. (As/Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *