Example 728x250
Hukum  

Pengusiran Wartawan, Ketum SPRI Minta Menteri Pertanian Dipidana 2 Tahun Penjara

MDI19.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara.

Hal itu diutarakan dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi MDI19.com, pada Minggu 7 November 2021.

Mandagi beralasan bahwa, pengusiran terhadap wartawan oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, lanjut Mandagi, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan.

“Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi.

Untuk itu, Mandagi menegaskan, selain dipidana penjara 2 tahun, Menteri Yasin harus didenda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan.

Kabar pengusiran wartawan di depan umum saat kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Mandagi meminta wajib perhatian serius Presiden RI Joko Widodo untuk kasus tersebut.

“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” ungkapnya.

Hukuman tersebut, kata Mandagi bisa menjadi pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku. (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *