Example 728x250

Berkas Perkara Sudah P21, Kenapa Bisa menjadi P21A?

 

Mdi19.com

Pengacara Senior Hartono Tunawidjaya SH MSi SH.

-Jakarta  11/11/2021. Edan, sebab berkas perkara yang sudah dinyatakan P21, Tapi, dikembalikan oleh Kejati Banten ke Polda Banten karena menjadi P21A. Hal inilah yang menjadi bola liar dan menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan kasus tersebut?

Hartono Tanuwidjaja SH MSI MH pun mereka heran, dan Dia sama sekali tak bisa mengerti serta merasa terkait penanganan hukum yang dilakukan dua institusi penegak hukum tersebut, atas kasus yang dilaporkan kliennya, Kasim dari PT Farika Steel.

“Sangat aneh. Saya sama sekali tidak habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukum ini?” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Menurut advokat senior ini, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, seharusnya penanganan kasusnya sudah menjadi ranah kejaksaan, agar diajukan ke pengadilan, untuk disidangkan.

Dalam kaitan ini, kewajiban penyidik kepolisian, Polda Banten, hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik kejaksaan, Kejati Banten.

“Berkas yang sudah P21 ini malah balik lagi ke penyidik Polda Banten. Kemudian Polda Banten yang malah menguji dan memeriksa berkas dari penyidik Kejati Banten.

“Ini inkonstitusional. Ini melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu,” ujarnya seraya mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum untuk tidak mempermainkan dan merusak aturan hukum seenaknya.

“Dengan berkas dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, sudah semestinya kasus diproses ke pengadilan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, kasus yang dilaporkan Kasim dari PT Farika Steel ini, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terhadap tanah milik PT Farika Steel.

Atas laporan ini, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan hukum,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., mengatakan, secara garis besar, meskipun berkas perkara oleh JPU sudah dinyatakan P21, maka kewenangan penanganan perkara tersebut masih ada pada penyidik.

“Kewenangan penanganan perkara beralih dari Penyidik ke JPU apabila Penyidik sudah menyerahkan juga Tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada JPU,” jelasnya.

Menurut Amir, jika setelah terbit P21 dalam waktu tertentu penyidik tidak menyerahkan juga Tersangka dan Barang Bukti (BB), maka JPU mengirim P.21A.

“Karena ini masalah teknis penanganan perkara. Mohon ditanyakan kepada Jampidum,” tandasnya.

Sedangkan menurut Kasi Penkum Kajati Banten, Ivan Siahaan mengakui berkas perkara ini sudah P21 tanggal 22 Juli 2021. Namun sampai 30 hari setelah P21, belum juga di tahap 2 kan oleh Polisi kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

“Makanya keluarlah surat yang namanya P21A tersebut. Hal ini untuk memberitahukan bahwa sudah sebulan, tapi belum juga dikirim tersangka dan barang buktinya. Kemudian setelah P21A, satu bulan kemudian tidak juga dikirimkan tersangkanya sampai 60 Hari,” ujar Ivan menjawab konfirmasi tersebut via Telpon selulernya.

‘Jadi pada tanggal 7 Oktober 2021 dikembalikanlah berkas perkara tersebut kepada penyidik, karena sampai 7 Oktober belum terjadi tahap 2. Hal itu berdasarkan SOP Pidum supaya tidak menjadi tunggakan perkara di Kejaksaan, mangkanya dikembalikanlah berkas tersebut,” jelasnya.

Menurut Ivan, dalam pengembalian tersebut dijelaskan bahwa apabila akan dilakukan tahap 2 kembali, maka berkas tersebut dapat dikirimkan kembali bersama surat pengantar. Karena berkas tersebut akan diverifikasi selanjutnya diterima dan dilakukan tahap duanya.

Menanggapi penyataan tersebut, Hartono mengaku sudah memahami. Bahkan, dia sudah memperkirakan jawaban dari jaksa. “Kalau jaksa pasti berlindung pada Pasal 12 angka 6 PERJA No. 036 tentang SOP Penanganan Perkara Pidum,” pungkasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *