Example 728x250

Diduga Ada Kecurangan, Pihak Calon Kades Kibin No Urut 01 Minta Pemilihan Ulang

Kuasa Hukum MZA
Tim Kuasa Hukum PIhak Paslon 01 Kepala Desa Kibin mendatangi Kantor Bupati Serang, Foto: Ist.

Mdi19.com, Serang – Pesta demokrasi ditingkatan Desa “Pilkades” di Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang tercoreng akibat ulah salah satu paslon. Oknum tersebut diduga mendapatkan kekuasaan dengan cara haram.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Calon Kepala Desa Kibin No Urut 01, Zainul Arifin, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi mdi19.com, pada Kamis 11 November 2021.

Kuasa hukum MZA & Patner mendatangi kantor Bupati Serang menyampaikan  poin-poin permintaan kepada Bupati Serang.

“iya kami bersama tim relawan 01 hari ini kekantor Bupati Serang untuk menyampaikan surat secara resmi kepada Bupati yang pada intinya memuat 3 poin diantaranya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya meminta kepada Bupati,” ujar Zainul.

Sosok yang kerap disapa MZA ini, meminta Bupati Serang melakukan penundaan pengesahaan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Tahun 2021 atas nama Achmad Samsudin dan menunjuk pejabat Plt guna menyelesaikan perselisihan.

Hal itu, lanjut MZA sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yakni, “Dalam  hal  terjadi  perselisihan  hasil  pemilihan  Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.

Sementara didalam ketentuan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41 ayat (7) “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota  wajib  menyelesaikan  perselisihan  dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari”.

Di Pasal 40 ayat 3 dan 4, Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat kepala desa sementara hingga perselisihan dianggap selesai.

Hal senada disampaikan Hadi Jayadi Putra sebagai ketua tim relawan 01 dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas pelaksanaan Pilkades Desa Kibin berupa Money politik, Intimidasi, manipulasi data, monopoli sidang pleno, penyalahgunaan surat panggilan.

“untuk itu kami datang ke kantor Bupati dalam rangka menyampaikan kecurangan yang terjadi sehingga Bupati tahu ada perselisihan dan tidak terburu-buru untuk melakukan pengesahaan dan pengangkatan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa kibin kecamatan kibin kabupaten serang tahun 2021, tambahnya”

Ditempat terpisah, Calon Kepala Desa Kibin No urut 01, Saepul Anwar menyampaikan “kami pada prinsipnya menghormati dan menghargai proses tahapan Pilkades ini, namun ada pelanggaran hukum yang dilakukan sengaja oleh oknum-oknum yang merusak pesta demokrasi di desa kami ini.

 

Untuk itu demi menjunjung asas kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, dalam rangka terciptanya tataran masyarakat desa yang kondusif, aman dan tenteram di Desa Kibin maka kami menggunakan hak konstitusi kami untuk mendapatkan keadilan, ungkapnya.”

Setelah ditanya apa rencana kedepan yang akan dilakukan, Kuasa Hukum Saepul Anwar Nomor urut 01, Zainul Arifin meyampaikan “kami sebagai tim hukum yang ditunjuk sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum, dalam hal ini ada dua alternatif pengenaan hukum secara administratif dan pidana.”

Berdasarkan Bukti-bukti, Saksi dan dikuatkan dengan pernyataan, MZA menduga adanya Politik uang didalam pelaksanaan Pilkades Desa Kibin, langkah yang kami ambil sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  ayat 1 dan 2.

Tidak hanya, pihaknya juga akan menggunakan upaya gugatan perdata terhadap Panitia Pilkades Desa Kibin atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, atas manipulasi data, monopoli sidang pleno, penyalahgunaan surat panggilan.

“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum ke Sengketa TUN jika Bupati tetap bersikeras menerbitkan keputusan yang merugikan pihak kami. Barang tentu kamipun melakukan upaya administratif ke Panwas Pilkades Desa Kibin untuk menyelesaikan perselisihan ini sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan Pilkades,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *