Hukum

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Ganja Seberat 5321 Gram

×

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Ganja Seberat 5321 Gram

Sebarkan artikel ini

M19.News, Jakarta- Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti delapan bungkus ganja seberat 5.321 gram di halaman Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).

Barang haram itu didapat dari hasil tangkap tangan dengan tersangka F yang dibekuk di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka berinisial F diringkus pada 23 September 2021 di rumahnya kawasan Sawangan, Depok, dan ditemukan ganja terbungkus plastik warna hitam dengan lakban bening yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

“Untuk kasus kedua ini, kami sudah punya surat penetapan pemusnahan barang bukti total ganja 5.321 gram,” ujar Wibowo.

Dalam proses pemusnahan barang bukti ganja di halaman Markas Polres Metro Jakarta, dipimpin langsung Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, dalam sambutannya Wibowo berharap pemusnahan ini semoga dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, bangsa kita,” tuturnya.

F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada hari yang sama, Polres Metro Jakarta Utara juga mengungkap kasus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China bertuliskan Guanyingwang, Senin (10/1/2022).

Sabu seberat 5 kilogram itu disita polisi dari tangan pelaku berinisial AF (20) yang ditangkap di kediamannya, Kampung Bambu Kuning, Cilincing.

Diketahui, AF mendapat upah kurang lebih Rp 21 juta per kilogram.

(Toni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *