Ekonomi

FSPASI Buka Suara Soal Rencana Mogok Buruh Perempuan di PT Cresyn Indonesia

×

FSPASI Buka Suara Soal Rencana Mogok Buruh Perempuan di PT Cresyn Indonesia

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Bogor– Karyawan PT. Cresyn Indonesia rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja mulai 8 Maret sampai dengan 8 April 2022.

Pasalnya, perusahaan memutuskan hanya akan membayar hak-hak karyawan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus uji formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan putusan inkonstitusional bersyarat, dan PT. Cresyn Indonesia memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kedudukannya secara hukum berada di atas Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Perusahaan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektro Cresyn Indonesia Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI) pada Februari 2022.

Penutupan PT. Cresyn Indonesia yang akan dilakukan pada bulan Maret 2022 ini.

Apalagi kenaikan upah tahun 2022 belum menemui kesepakatan dan kegiatan produksi masih berjalan normal, kabar tersebut tentu membuat seluruh karyawan terkejut dan kecewa.

Menyikapi hal ini, pengurus PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI telah melakukan koordinasi organisasi dan konsolidasi dengan seluruh karyawan dan menyatakan dengan tegas menolak keputusan perusahaan yang akan membayar hak-hak karyawan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.

PUK SPE Cresyn Indonesia FSPASI telah melakukan pertemuan Bipartit dengan pihak perusahaan pada tanggal 21 Februari 2022 dan berakhir dengan gagalnya perundingan (deadlock).

PT. Cresyn Indonesia adalah perusahaan yang bergerak pada jenis usaha Electronic Manufacturing Handsfree, Clip Ponsel, Earphone Ponsel, yang beralamat di Jalan Raya Cileungsi – Setu, Kp. Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Berdiri lebih dari 30 tahun dan menjadi pelopor perusahaan sejenis di beberapa negara dan kota di Indonesia yang tergabung dalam Cresyn Group.

Perusahaan pernah mempekerjakan ribuan karyawan, dan saat ini tinggal sekitar kurang lebih 300 karyawan, dengan mayoritas perempuan yang masa kerjanya diatas 20 tahun, dan menjadi tulang punggung keluarga, karena pemilik perusahaan membuka pabrik sejenis di Sukabumi yang bernama PT. Longvin Indonesia dengan lahan yang lebih luas dan jumlah karyawan yang lebih banyak.

Unjuk rasa dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Bayarkan hak-hak karyawan PT. Cresyn Indonesia sebesar 3 (tiga) kali ketentuan pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022

3. Bayarkan sisa upah karyawan kontrak yang belum selesai masa kontraknya

4. Sebelum terjadi kesepakatan penyelesaian hak-hak karyawan seluruh aset karyawan tidak boleh keluar dari area perusahaan

(Ghofur)
Sumber : Humas FSPASI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *