Example 728x250

Kejari Pekalongan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara Korupsi di Bawah Komando Abun.

M19News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan dibawah Komando Kajari, Abun Hasbullah Syambas, S.H, M.H telah berhasil menuntaskan 3 perkara tindak pidana korupsi hingga diputus majelis hakim. Keberhasilan itu tak lepas dari dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korp Adhyaksa.

Adapun ketiga perkara korupsi yang telah dituntaskan Abun tersebut, yakni korupsi bantuan covid-19 untuk madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah tol Bojong. Demikianlah ke tiga perkara itu dia katakan dalam press realeasenya kepada wartawan pada Selasa (15/3)

Pertama, perkara tukar guling tanah tol telah selesai dan diputuskan pada 8 maret 2022, dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir , dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah.

“Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Abun via WhatsApp kepada Beritahukum.com di Jakarta pada Selasa (8/3).

Abun menjelaskan bahwa terpidana Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan. Sedangkan rekannya Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan kedua, ungkap Abun perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah. Dalam perkara itu Majelis hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar dan diputus pada Senin (14/3/2022) lalu.

“Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 jt subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya.

Sedangkan yang ketiga, perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kata Abun Majelis hakim memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin.

“Zaenal Arifin dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara,” tandasnya.

dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka kasus bantuan Covid 19 ini menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan hal itu, dengan tegas orang nomor satu di Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara, karena pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menjeratnya dengan pidana korupsi.

“Kami tidak pandang bulu, bukan hanya masyarakat, pegawai negri sipil ataupun aparat, akan kami tindak bila korupsi. Aturan harus dijalankan, kalaupun ada yang tidak paham, monggo datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena kita membuka pos pelayanan hukum secara gratis”, pungkas Abun. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *