Jawa Barat

Pileg 2019 Tahun Lalu, Minimnya Anggota Legeslatif Perempuan DPRD Kota Bekasi

×

Pileg 2019 Tahun Lalu, Minimnya Anggota Legeslatif Perempuan DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

M19News, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi pada pileg tahun 2019 yang lalu, partai – partai yang meramaikan pesta demokrasi 5 tahunan, di wajibkan menyertakan 30% caleg perempuan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Senin (21/3/2022)

Menurutnya, “Seperti ketentuan pemilu di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai syarat ikut serta untuk pileg.

Setelah di lantik di DPRD di jl Chairil Anwar kota Bekasi, Senin 26 Agustus 2019.

Dari 50 anggota legeslati DPRD Kota Bekasi, hanya ada 8 Anggota Legeslatif perempuan, berarti cuma ada sekitar 16 %kurang dari 30% keterwakilan perempuan, “katanya.

Lanjut, Dia menyebutkan, “Anggota Legeslatif Perempuan Kota Bekasi tersebut adalah,

1.Murpati Lidianto ( Fraksi Gerindra )
2.Evi Mafriningsianti ( PAN. )
3.Uri Huriyati ( Golkar )
4.Eka. W. L ( PKS. )
5.Aminah( Pan )
6.Janet A. S ( PDIP. )
7.Puspa Yani ( Gerindra. )
8. L. Nurlia ( PKS )

Itulah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Bekasi. Karena minimnya pemilih perempuan aleg kota bekasi makanya hasilnya tidak terwakili anggota legeslatif Kota bekasi hanya 8 orang perempuan dari 50 orang anggota legeslatif atau DPRD kota Bekasi, “terangnya.

Dia berharap, untuk itu marilah 2 tahun kedepan 2024 sudah memasukin tahun politik, agar masyarakat Kota Bekasi, yang mempunyai hak untuk pemilih di harapkan banyak – banyak memiliki wakilnya di DPRD kota bekasi caleg yang perempuan.

Karena kalau anggota DPRD Kota Bekasi terwakili 30% perempuan, maka hampir 80% sampai 90% aspirasinya tersalurkan dan tidak banyak berjanji pada yang memilih.”tutupnya.

(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *