Example 728x250

Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Peradi,Dr Djonggi itu Hak pribadinya.

 

m19.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kini menjadi pembahasan publik kembali. Pasalnya, santer terdengar kabar bahwa dia telah mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), salah satu Organisasi Advokat (OA) tempatnya selama ini bernaung sebagai Advokat.

Dua sejoli DR. Djonggi Simorangkir SH,MH dan DR.Ida Rumindang Radja gukguk SH,MH.

Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan

pengunduran diri Hotman juga telah diamini oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. Namun Otto tidak menjelaskan alasan kenapa Hotman Paris itu mengundurkan diri.

Terkait hal itu, Advokat senior yang juga Sahabat Hotman Paris, Dr Djonggi Simorangkir SH MH yang kala itu sama-sama berkecimpung melahirkan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menjadi wadah tunggal pertama kalinya, pada tahun 1985
di Hotel Indonesia, oleh Ketua Mahkamah Agung Ali Said SH, menyatakan bahwa kalau Hotman Paris mau keluar dari Peradi itu tidak masalah, karena itu adalah hak pribadinya.

“Siapa saja berhak keluar, karena itu hak pribadinya, karena saat ini, banyak OA yang berdiri. Bahkan saya dapat kabar sudah ada 9 OA yang menyatakan diri sebagai Peradi,” ujar Djonggi kepada Amri Siregar di Jakarta, pada Jumat (15/4/2022).

Djonggi mengungkapkan saat ini ada puluhan OA yang telah berdiri. dan semua anggotanya itu bisa beracara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia. Yang penting dia memiliki surat Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

“Jadi tidak dipersoalkan lagi organisasi advokat yang mana, dan dari mana, yang penting dia memiliki BAS,” ungkapnya.

Melanggar UU

Kendati demikian, Otto tidak sependapat dengan Djonggi.
Walaupun Hotman Paris sudah melayangkan surat yang menyatakan dirinya menundurkan diri sebagai anggota Peradi. Namun menurut Otto apabila Peradi mengabulkan permohonan tersebut, akan ada kejanggalan.

“Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,” kata Otto saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (14/4/2022).

Lalu Otto menjelaskan isi dari Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, tetang Advokat. Sebab menurutnya seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.

“Dalam pasal itu jelas menyatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, berdassrkan Undang-undang Advokat. Jadi, bagi semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat),” tandasnya.

Perkarakan

Nah, kalau Horman Paris keluar, berarti dia melanggar Undang-undang seperti yang dikatakan Otto itu, kata Djonggi, sebaiknya dia diperkarakan saja.

Namun, pernyataan Otto itu, menimbulkan pertanyaan bagi Pasangan Doktor hukum pidana yang juga Advokat dari Suami Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH itu. Menurutnya ada apa dengan Hotman, kenapa dia dilarang keluar dari Peradi? Apakah karena Hotman Paris pengacara kaya raya dan Kondang? tanya Djonggi

“Hotman Paris keluar bisa jadi karena dia mau masuk organisasi lain atau karena dia mau membuat organisasi advokat baru, kita juga tidak tahu, karena itu kan hak pribadinya. Kalaupun dia mau keluar, kenapa harus di halang-halangin,” kata Djonggi seraya bertanya, lantas bagaimana dengan ribuan anggota Peradi yang selama ini sudah keluar?

Kendati demikian, Pria Batak kelahiran Medan Pad 11 November 1957 silam ini mengakui bahwa dirinya bersama Istri dan Anaknya Glenn Simorangkir SH MH yang telah menjadi Advokat ini adalah anggota Peradi yang asli.

“Saya katakan Peradi Asli itu adalah Peradi yang diketuai Otto Hasibuan. Walaupun cikal bakal Peradi itu lahirnya dati gabungan 8 organisasi pada saat itu, seperti Ikadin, AAI, IPHI dan lain sebagainya,” pungkas Djonggi. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *