Mdi19 Terkini

Jaksa Banding Karena Majlis Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Terkait Ujaran Kebencian”Tempat Jin buang anak”.

×

Jaksa Banding Karena Majlis Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Terkait Ujaran Kebencian”Tempat Jin buang anak”.

Sebarkan artikel ini

 

M19.COM, JAKARTA – Setelah melalu proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa kasus terhadap terdakwa Edy Mulyadi karena ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’. Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, karena dalam tuntutannya menuntut Edy Mulyadi penjara 4 tahun.

Menurut majelis hakim terdakwa Edy Mulyadi telah terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya tersebut, Edy dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, dalam Putusannya, di Pnegadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (12/9/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim seraya mengatakan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar, Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, dan Tim Penasihat Hukum, serta Terdakwa Edy Mulyadi.

Banding

Terhadap putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair;

“Kami akan melaksanakan penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Kami juga langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” pungkasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…