Mdi19 Terkini

Kasi Pidsus Pimpin Upaya Jemput Paksa Tersangka JER di Apartemen Terrace Pakubuwono.

×

Kasi Pidsus Pimpin Upaya Jemput Paksa Tersangka JER di Apartemen Terrace Pakubuwono.

Sebarkan artikel ini

 

M19.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh Kasi Pidsus Rolando Ritonga berhasil melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Tersangka berinisial JER. Upaya tersebut dilakukan para Jaksa ini karena Tersangka JER tidak koperatif, sebab sudah dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut, tetapi Dia tidak menghiraukannya.

Oleh sebab itu Tim Penyidik, pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 19.48 Wib bertempat di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melakukan upaya jemput paksa tersebut, dan tak sulit bagi para Jaksa tersebut meringkusnya. Karena selang sejam kemudian tersangka lansung di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebagai Saksi dan selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel Kejari Jakut, Sofian pada saat JER dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Dia didampingi oleh PH dari PBH Peradi Jakarta Utara, Restu Widiastuti, yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara

“Bahwa tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja, yang Disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000, kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Sofyan kepada Amri via Whatsapp di Jakarta pada Kamis (22/9/2022).

Akibat dari pada perbuatannya tersebut, kata Sofyan Tersangka JER disangka melanggar Pertama Primair, kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Subsidair, Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Kedua, Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Nah, setelah selesai pemeriksaan terhadap Tersangka JER, dia langsung dijebloskan ke penjara dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Karena tandas Sofyan penahanannya akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sejak 21 September 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…