Hukum

Atta Halilintar dan Taqy Malik Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

×

Atta Halilintar dan Taqy Malik Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Jakarta – Ratusan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 hari ini mendatangi Mabes Polri.

Publik figur yang diduga terlibat investasi bodong ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh. Rabu, 26 Oktober 2022.

Akibatnya 230 korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432- (dua puluh delapan milyar dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua).

Korban dari Investasi ilegal yang mengatasnamakan robot treding Net89 berasal dari berbagai daerah dan latar belakang yang berbeda.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata M Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Menurut Zainul, mereka korban memiliki permasalahan yang sama atas kejahatan yang dilakukan oleh individu atau koorporasi Net89.

Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp 1.500.000 dan maksimal Rp 1.845.033.128.

Para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak Time Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” ungkap . Ada 3 (tiga) koorporasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yakni PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), PT. Cipta Ast Digital (CAD), dan PT. Indonesia Digital Exchange (IDE).

M Zainul menyebut Atta melelang bandana seharga Rp 2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.

“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5,” katanya.

“Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1,” tambahnya.

M Zainul menyebut pihaknya melaporkan 134 orang dalam dugaan kasus ini. Tujuh di antaranya founder.

“Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang,” katanya.

“Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website,” katanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *