Hukum

Lelang Online Atta Halilintar dan Taqi Malik Diduga Melanggar Hukum

×

Lelang Online Atta Halilintar dan Taqi Malik Diduga Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Jakarta – Kegiatan lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar atas harta Taqy Malik berujung gugatan.

Diketahui, Atta melelang Bandana, dan Sepeda Brompton milik Taqy Malik yang dibeli oleh Reza Paten selaku Founder Group Podosugi Net89.

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Net89 M Zainul Arifin menyebutkan bahwa Atta Halilintar dan Taqy Malik telah melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

“Dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu sendiri,” jelas Zainul dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi M19News, Selasa 1 November 2022.

Zainul lebih lanjut menilai lelang yang dilakukan Atta Halilintar dan Taqy Malik, tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang sebagai alat bukti.

“Apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Selain itu, kata pria yang kerap dipanggil MZA ini menilai apa yang dilakukan AH dan TM telah merugikan masyarakat sebagai konsumen juga merugikan negara, karena berpotensi Negara tidak mendapatka PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di bidang e-auction.

Karenanya, ia menyarankan penyelenggaraan lelang online sebaiknya tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016 yang mengatur bahwa Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

“Tujuannya agar ada kepastian hukum dari barang-barang yang dijual tersebut dengan melihat adanya peranan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum,” ungkapnya.

“Jika kita melihat proses lelang yang dilakukan AH dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang,” tandasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *