HukumMdi19 Terkini

Pengacara kasus penyerobotan lahan Arviq Rizky Zulkarnaen, SH, Puas Atas Putusan Perkara Lahan Tju To Sih.

×

Pengacara kasus penyerobotan lahan Arviq Rizky Zulkarnaen, SH, Puas Atas Putusan Perkara Lahan Tju To Sih.

Sebarkan artikel ini
Arviq, SH. Merasa puas atas putusan Majelis Hakim PN Cikarang atas perkara penyerobotan lahan yang ditangani nya bersama tim rabu (21/12/3022) kemarin.

Cikarang, 22/12/2022 – Kasus Perkara tanah yang berlokasi di kalimalang seluas 9.120 m2 antara Pihak dari Alih waris Tju to sih dengan Tergugat yang telah menguasai fisik secara sepihak selama kurang lebih 18 tahun, hari ini telah diputus oleh majelis hakim perdata dengan nomor gugatan 161/PDT.G/2021/PN.CKR dengan ketua majelis hakim Chandra Ramadhani, SH., M.H. dan hakim anggotanya.

Pada prinsipnya majelis hakim mengabulkan sebagian dari petitum penggugat dan menolak seluruh eksepsi dari pihak Tergugat. Menurut salah satu penasihat hukum dari pihak penggugat yang berasal dari LBH GMBI yakni Arviq Rizky Zulkarnaen, SH. bahwa dari awal sudah mempercayai bahwa Pengadilan Negeri Cikarang akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya.

Gugatan para Penggugat yang di ajukan oleh LBH GMBI telah di menangkan dan di kabulkan, yang pada pokoknya menyatakan Tanah tersebut merupakan Tanah Milik ahli waris Tju To Sih. Beliau juga menambahkan bahwa kemenangan yang diperoleh adalah hasil dari usaha tim yang sudah berjibaku kurang lebih selama 2 tahun dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil, ini juga merupakan bukti bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan tanpa membeda bedakan status para pencari keadilan.

“Saya sampai saat ini percaya apapun keputusan Majelis Hakim terkait kasus yang kami tangani, adapun dari hasil yang sudah diputuskan oleh majelis hakim membuktikan bahwa memang benar yang berhak atas tanah tersebut adalah ahli waris Tju To Sih” kata Arviq.

Tim Kuasa Hukum Kasus penyerobotan lahan Ahli Waris Tju To Sih yang berasal Dari LBH LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)

Tim yang berasal dari LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memenangkan gugatan Perkara penyerobotan lahan milik ahli waris bernama Tju To Sih, yang berlokasi di Kalimalangan, Kelurahan Jati Mulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari ini Rabu (21/12/2022).

Para Tergugat dan penggugat intervensi yang terlibat dalam persidangan ini, sudah di analisa oleh Arviq Rizqy Zulkarnaen, SH. bahwa para Tergugat dan Penggugat intervensi tidak memiliki bukti kepemilikan atau alas hak yang valid dan real. Oleh karena itu dari awal pengurusan kami yakin dengan berkas dan alas hak klien kami yang lengkap, memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat administrasi pertanahan yang berlaku.

Setelah di menangkan oleh majelis Hakim, para pihak yang tidak puas atas putusan hari rabu kemarin (21/12/2022) dapat melakukan upaya hukum lain dengan cara banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Saya bersama tim selalu siap dalam melakukan Antisipasi, karena pihak lawan dapat melakukan upaya hukum apapun selama 14 hari kedepan” Tutup Arviq. (ARH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…