Nasional

Tiga Partai Mengajukan Gugatan Terhadap KPU-RI di Bawaslu

×

Tiga Partai Mengajukan Gugatan Terhadap KPU-RI di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

M19news, Menindak lanjuti kesepakatan ketiga Parpol, yakni Republik, Republiku dan Parsindo pada hari Rabu 20 Maret 2023 di Kantor. Ketua Harian Partai Republik, maka hari ini Lawyer ketiga Parpol secara bersama-sama mengajukan permohonan / gugatan terhadap KPU-RI terkait dengan pengkabulan permohonan Partai Prima, yang statusnya sama dengan ketiga Parpol dan dua lainnya di KPU-RI.

Sebagaimana diketahui masyarakat, bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap KPU-RI dan gugatannya dikabulkan dengan putusan yang membuat kaget segenap lapisan dengan berbagai penafsirannya masing masing, seakan Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah Keputusan akhir yang sudah inkrach. Sementara KPU-RI sebagai tergugat telah mengikuti hukum acara dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, maka apapun amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima, untuk sementara tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan apapun sampai proses banding diputus oleh pengadilan tinggi Jakarta, baik itu menguatkan Putusan PN Jakrta Pusat atau membatalkannya, kemudian upaya hukum lainnya akan dilakukan, yakni Kasasi, dan dalam perjalanan proses tersebut Pemilihan Umum 2024 sudah berjalan.

Bahwa namun demikian Partai Prima telah menjadikan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai dasar untuk mengajukan kembali gugatan / permohonan ke Bawaslu dengan tuntutan agar KPU-RI dinyatakan telah melakukan kesalahan administrasi dalam meproses verivikasi administarsi atas Pertai Prima sehingga partai ini tidak lolos untuk diproses verivikaksi faktual oleh KPU-RI sebagai persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. Kemudian tuntutan dikabulkan dan Bawaslu bahkan memberikan kesempatan sekali lagi kepada Partai Prima untuk memperbaiki data di Sipol KPU-RI selama 10 x 24 jam. Keputusan Bawaslu adalah keputusan akhir yang harus ditaati oleh KPU-RI dan merupakan jurisprudensi bagi partai-partai lain yang berstatus sama dengan Partai Prima, yakni Partai Republik, Partai Republiku, Parsindo dan PKP serta Partai Republik Satu. Atas dasar inilah kemudian Ketiga partai mengajukan kembali permohonan kepada Bawaslu, yang
tentu saja Bawaslu harus menerimanya dan memprosesnya seperti halnya Partai prima, sebab jika tidak, maka masyarakat mempertanyakan komitmen Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yang karenanya Bawasiu harus bisa memberikan Kepastian Hukum.

Bahwa obyek permohonan Partai Prima kepada Bawaslu dengan putusan tersebut di atas, adalah Surat Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam SIPOL, di antaranya Nomor 1062/PL.1.1-5D/05/2022 (Partai Republik), 1066/PL.1.1SD/05/2022 (PARSINDO) yang isinya sama dengan Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai PRIMA Nomor 1063/PL.1.1-5D/05/2022, yang dinyatakan oleh Partai Prima menyalahi peraturan administrasi Pemilihan Umum dan diputus oleh Bawaslu dengan keputusan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/1!1/2023. Tertanggal 20 Maret 2023. Bahwa terhadap objek permohonan tersebut setiap Partai yang bersatus sama dengan Partai Prima, telah mendapatkannya dari KPU-RI, termasuk didalamnya ketiga Partai yang mengajukan gugatan hari ini, Maknanya BAWASLU tidak punya alasan untuk menolak dan memberikan perlakukan yang berbeda terhadap ketiga Partai yang hari ini mengajukan permohonan.

Akhinya jika permohonan ketiga Partai dimaksud tidak diterima, maka ketiga Partai telah bersepakat akan menggunakan hak hukumnya, untuk menggugat Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan atau melakukan apa saja sepanjang di perbolehkan oleh Undang-Undang, termasuk untuk menggelar aksi damai, dengan mengerahkan 15.000 – 50,000 orang anggota Partai, khususnya Partai Republik yang punya cerita tersendiri, pada saat proses permohonan ke Bawaslu yang pertama dengan putusan yang sama yakni 1 x 24 jam, putusan yang kata Abhan mantan ketua Bawaslu sebagai putusan ogah-ogahan. (Rafly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *