Example 728x250

Geliat Tiga Partai Ajukan Gugatan Terhadap KPU-RI di Bawaslu.

M19 News.com-JAKARTA Atas dasar kesepakatan 3 parpol, di antaranya Partai Republik, Republik dan Parsindo pada hari Rabu(23/03/2023) di kantor ketua harian Partai Republik, di lanjutkan pada hari ini tanggal 24/03, mengajukan permohonan Gugat secara bersama kepada KPU-RI melalui kuasa hukum  M.Ali Syaifudin SH, MH terkait dengan pengkabulan partai Prima yang statusnya sama dengan ketiga parpol, dua lainya di KPU-RI.
Seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan perdata(perbuatan melawan hukum) kepada KPU-RI, gugatannya di kabulkan dengan putusan yang membuat segenap lapisan dengan berbagai penafsirannya masing-masing, putusan PN Jakarta Pusat tersebut Putusan Akhir yang sudah Inkrach.
KPU-RI sebagai tergugat telah mengajukan hukum acara dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi jakarta, maka apapun amar putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat terhadap gugatan partai Prima, untuk tidak dapat di jadikan dasar untuk melakukan apapun sampai proses banding di putuskan oleh pengadilan tinggi Jakarta.
Upaya hukum lain di lakukan dengan Kasasi dalam prosesinya pemilihan umum 2024 sudah berlanjut.
Dasar mengajukan kembali gugatan kepada Bawaslu Partai Prima atas dasar putusan PN Jakarta Pusat, agar KPU-RI di nyatakan telah melakukan kesalahan administrasi dalam melakukan verifikasi administrasi atas Partai Prima sehingga Partai ini tidak lolos untuk di proses verifikasi vaktual oleh KPU-RI sebagai persyaratan untuk bisa mengikuti pemilu 2024.
Kemudian tuntutan di kabulkan dan Bawaslu memberikan kesempatan untuk memperbaiki data di Sipil KPU-RI selama 10 x 24 jam.
Keputusan Bawaslu keputusan Akhir yang harus di taati KPU-RI dan Merupakan Jurisprudensi bagi Partai lain yang bersetatus sama Partai Prima, yakni Partai Republik, Partai Republik, Parsindo dan PKP, Partai Republik satu.
Atas dasar yang terjadi ini ke 3 Partai sepakat untuk mengajukan kembali kepada Bawaslu agar kiranya pengajuan permohonan ini dapat di terima serta di proses seperti halnya partai Prima.
Jika permohonan ke 3 Partai tidak di terima apa yang di maksud, dalam pernyataannya kami sepakat akan menggunakan hak hukumnya untuk menggugat Bawaslu ke PN Jakarta Pusat, dan atau melakukan apa saja sepanjang di perbolehkan oleh undang-undang, termasuk untuk menggelar aksi damai dengan mengerahkan 15.000 – 50,000 orang anggota partai,khusnya patia Republik yang punya sejarah pada saat proses ke Bawaslu dengan putusan yang sama 1 x 24 jam, konon kata Abham mantan Ketua Bawaslu sebagai putusan ogah-ogahan.papar kuasa hukum ke 3 Partai tersebut kepada awak media.
Pewarta_ Her&Suher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *