Example 728x250

Tiga Debt Collector di amankan Polres Probolinggo Usai Ambil Paksa Motor Milik Warga

Probolinggo – Polres probolinggo gerak cepat setelah mendapatkan laporan dari NH, dan LH, (39th). Warga Dusun Krajan . Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIB . Yang berada Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

pada hari jum’at tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu sepeda motor Honda Beat Warna Putih yang terjadi di pinggir Jl. Raya pantura masuk Ds. Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo telah berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 3 orang pelaku curas berikut barang buktinya sebagaimana dimaksud dlm pasal 365 KUHP. Senin, 08/04/2024

Kemudian anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada tanggal 6 April 2024 sekira jam 03.00 Wib Anggota Unit 1 Tipidum berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku yaitu ML, MJ dan BS berikut barang bukti hasil kejahatan, barang milik pelaku yang tertinggal di TKP dan sarana transportasi yg di gunakan pelaku melakukan kejahatan.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 05 april 2024 skj jam 16.00 wib, ketika para pelaku sedang melintas di TKP, melihat ada sepeda motor melintas di kendarai oleh korban dan anaknya. Kemudian para pelaku menghentikan paksa sepeda motor korban. Pada saat korban berhenti, para pelaku berusaha untuk meminta sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran. Karena korban tidak bersedia menyerahkan sepeda motornya, korban melaju lagi ke arah barat.

Sekitar 100 meter dari tkp pertama, para pelaku menghentikan lagi laju sepeda motor korban. Ketika berhenti, pelaku ML mengecek noka dan nosin spd motor korban, ketika ML membuka jok sepeda motor dan melihat kunci sepeda motor masih menempel, ML langsung menutup jok, menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesinnya lalu berusaha membawanya kabur ke arah barat.

Korban memegangi sepeda motor yg hendak di bawa kabur para pelaku sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor. Karena kalah, korban tidak dapat mempertahankan sepeda motornya sampai korban tertarik sepeda motor dan terjatuh ke tanah yg menyebabkan tangan korban mengalami luka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tafsir Rp 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah).

Adapun TKP ( tempat kejadian perkara), Di pinggir jalan raya pantura masuk Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Di Duga pelaku ada 3 orang yang kini sudah di amankan di polres probolinggo. Yaitu, 1. ML, (45th), Desa Petunjungan Kecamatan Paiton Kab Probolinggo. 2. BS, (33th) Lk, Dsn Bawangan Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Dan 3. MJ. Sedangkan saksi ada 2 orang, 1. HR, 43 th, Dsn Kramat, Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. 2. SF, 21 th, Dsn Krajan Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Kepala Unit Tipidum Satreskrim Polres Probolinggo, Kanit Pidum Aiptu Eko Apriyanto menambahkan, bahwa pasal yang di sangka kan, Pasal 365 ayat (1). Dengan Ancaman, pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *