Example 728x250
Hukum  

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah 8,5 Milyar, Kuasa Hukum: Kliennya Menjadi Tumbal

M19News, Kota Bekasi – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah BPR Metropolitan sebesar 8,5 milyar dengan terdakwa Elisabeth Caecilia Dacosta memasuki babak baru dengan pembacaan pledoi oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum terdakwa dari Bilher Situmorang, S.H., & PARTNERS.

Tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari Bilher Situmorang,S.H., Riduan Situmorang, S.H., Harris Hutabarat, S.H., dan Erlina, S.H.

Majelis Hakim diketuai oleh Sofia Marlianti Tambunan.

“Hari ini kami membacakan pledoi dari terdakwa dimana dia (Elisabeth Caecilia Dacosta) dituntut pasal 374 dan 372 5 tahun enam bulan. Dalam pledoi tersebut kami membantah tentang unsur-unsur pidana 374 yang tidak memenuhi unsur,” ucap Harris Hutabarat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa 22 Februari 2022.

Alasannya, kata Harris bilyet deposito asli yang di tangan nasabah tidak bisa ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara bilyet deposito asli tersebut adalah bukti lunas.

“Maka dengan dikembalikan itu ke BPR (PT.BPR Metropolitan Putra)mereka melakukan pembayaran terhadap itu, nah kenapa bisa dibayar kita melihat ada semua bukti hanya copy sementara yang bisa memerintah pembayaran adalah direktur utama karena di bilyet deposito asli itu harus ada tanda tangan dari Direktut Utama, Direktur Operasional sehingga bisa dicairkan,”imbuhnya.

Harris menduga ada pihak yang berupaya menjadikan kliennya sebagai tumbal yang saat itu bekerja sebagai Customer Service di BPR Metropolitan.

“Inilah yang kelihatannya ada upaya untuk membuat tumbal karena mekanisme inikan berjenjang ya, Tidak bisa cair. Dalam keterangan saksi (Direktur Kepatuhan) seolah-olah semua dibebankan kepada terdakwa yang mengatakan bahwa yang membuat laporan keuangan, neraca, rugi laba, ini hal yang mustahil,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Elisabeth Caecilia Dacosta. Foto:hat.

Saat ditanya oleh awak media, tumbal untuk apa, Harris menjawab agar ada yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Jelas dalam BAP, duit tidak masuk ke rekening terdakwa tetapi masuk ke nasabah lain. Persoalannya, nasabah ini tidak pernah dihadirkan, apakah memang benar ada nasabah itu atau fiktif?” jelasnya.

Pihaknya meminta penyidik dan jaksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini terang benderang kok sebenarnya, siapa pelakunya, bisa dicek siapa pemiliknya, direkturnya yang lama karena ini tidak bisa cair tanpa persetujuan direktur, dan manajer operasi dan uang itu ada dalam sistem perbankan di komputer. Dalam komputer itu tidak bisa itu CS dia tidak punya kapasitas,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang lain, Bilher Situmorang menilai terdapat keanehan pada kasus yang menyeret kliennya.

“Kenapa deposan tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan ini untuk diminta testimoninya bahwa mereka memang mengalami suatu kerugian,” ungkapnya.

Yang dihadirkan, lanjut Bilher justur pegawai baru di bank tersebut.

Sidang lanjutan untuk mendengar sanggahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan digelar pada Kamis pekan depan.(hat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *