Hukum

Satpolairud Polresta Tangerang Mengimbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal Obvitnas PLTU III Banten

×

Satpolairud Polresta Tangerang Mengimbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal Obvitnas PLTU III Banten

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Tangerang – Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari melakukan patroli di sekitar Obyek Vital Nasional (o
(Obvitnas) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang.

Masyarakat diimbau tidak mendekati area terlarang tersebut.

Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Briptu Prasetyo mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari areal tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Polairud Polresta Tangerang AKP Effendi menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.

“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” pada Minggu 3 Maret 2022.

Adapun (KEPRES ) Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Lebih Untuk menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa.

(Atril)

Sumber : Humas Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *