Hukum

Pelaku Penganiyaan Sopir Pick up di Bekasi Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penganiyaan Sopir Pick up di Bekasi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

M19 News Bekasi – Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap sopir pick up yang sempat viral di media sosial.

“Benar, sudah diamankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi awak media, Senin 7 Maret 2022.

Peristiwa pemukulan terjadi di Jalan raya serang Cibarusah, depan Indomaret Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Serang Baru, Bekasi.

Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial BA (39) diamankan berdasarkan keterangan saksi dan rekamanan CCTV dari beberapa akun Medsos serta Minimarket terdekat. Dari pengembangan penyidik pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” ujar Kapolres Gidion.

Akibat perbuatannya, pelaku BA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Sumarno)
Sumber : Humas Polres Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *