Example 728x250
Hukum  

Sidang Ajudikasi Sengketa Kedua Partai Republik di Bawaslu RI

M19NEWS, Jakarta – Partai Republik untuk kedua kalinya menghadiri Sidang Ajudikasi (proses penyelesaian sengketa) proses pemilu 2024 di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Pihak Partai Republik menyelesaikan kekurangan alat bukti gugatan dan pencocokan kode alat bukti yang diminta Bawaslu.

Partai Republik adalah satu dari lima partai yang menggugat keputusan KPU yang menyatakan tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kami dari Partai Republik ini merupakan pertemuan yang kedua dalam hal sidang sengketa pemilu Partai politik di Bawaslu,” ucap Wasekjen DPP partai Republik Imam Prawoto usai sidang di Bawaslu RI Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Kali ini, lanjut Imam hanya sebatas penyerahan alat bukti dan perbaikan kode alat bukti yang terdiri dari 14 item.

Ia meminta kendala-kendala teknis dari pihak KPU yang merugikan pihaknya salah satunya saat menginput data Sipol bisa menjadi pertimbangan Bawaslu.

“Karena itulah kami mohon bantuan minta tolong mengadu kepada Bawaslu yang secara mekanisme adalah tempat kita mengadukan berbagai persoalan yang berkaitan dengan parpol yang mengalami sengketa,” imbuhnya.

Ia berharap Bawaslu bisa mengabulkan permohonan Partai Republik agar bisa lolos dalam tahap verifikasi faktual.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat Pleno sebelum memberikan keputusan pada 4 November 2022. (Hatta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *