Jawa Barat

Pro Kontra Pembangunan Taman di Duta Indah RW 015 Jatimakmur, DPRD Kota Bekasi Turun Tangan

×

Pro Kontra Pembangunan Taman di Duta Indah RW 015 Jatimakmur, DPRD Kota Bekasi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

M19News – Pro kontra mewarnai pembangunan Taman yang terletak di Pintu Masuk perumahan Duta Indah RW 015 Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sebagian pihak mengklaim itu lahan miliknya berdasarkan akta jual beli, sementara pihak RW setempat menyatakan lahan tersebut adalah fasum dan aset yang tercatat di Pemkot Bekasi.

Saat yang sama, Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Syaifuddaulah dan Anggota DPRD dari Fraksi PKS H. Chairoman J Putro menyatakan secara tegas mendukung program pembangunan Taman yang terletak di Pintu masuk Perumahan Duta Indah, RW 015, Jatimakmur, Kota Bekasi.

Menurut Anggota DPRD dari Fraksi PKS H. Chairoman J Putro pembangunan Taman tersebut merupakan langkah mengamankan aset daerah dan juga sebagai arena rekreasi warga sekitar.

“Ini (pembangunan Taman) menjadi titik awal pengamanan seluruh aset daerah baik fasum di seluruh perumahan di Kota Bekasi yang sampai saat ini kita menuntut keseriusan Pemda untuk memastikan pengamanan seluruh aset daerah kita,” ucap Anggota DPRD dari Fraksi PKS H. Chairoman J Putro kepada awak media usai acara peletakan batu pertama pembangunan Taman Duta Indah, pada Jumat 25 November 2022.

Selain itu, kata Chairoman Taman merupakan etalase atau wajah kota yang asri, tertata dan enak dipandang.

“Kita berharap sesudah taman dibangun ia benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga yang menghendaki berkumpul berekreasi bertemu atau sekadar berolahraga pagi,” imbuhnya.

Saat ditanya soal lahan yang diklaim oleh sebagian pedagang sebagai miliknya, Chairoman menegaskan bahwa itu sudah selesai, pasalnya lahan tersebut satu dengan site plan perumahan yang merupakan aset perumahan.

“Kalau misalnya ada yang menggugat tinggal kita lihat di pengadilan, sesederhana itu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua RW 015 Taufik Irawan, S.H menegaskan bahwa pembangunan taman di wilayahnya merupakan bagian dari penataan lingkungan agar tidak semrawut dan mengganggu lingkungan.

“Kenapa dari DPRD menyetuuji anggaran karena memang tujuan kita adalah keindahan karena selama ini kesemrawutan dengan adanya bangunan-bangunan semi permanen dan bukan untuk jualan,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengingatkan bahwa lokasi yang akan dibangun taman tersebut dulunya adalah taman dengan sebagai daerah resapan air.

“tidak boleh ada bangunan semi permanen di sekitar situ yang bisa menganggu pemandangan dan mengakibatkan banjir. kedua, terkait keindahan kelestarian karena bagaimanapun kalau kita bangun permanen maka tidak etis,” ungkapnya.

Bagi pihak yang mengklaim sebagai miliknya, bisa merujuk pada pencatatan aset yang dimiliki Pemkot Bekasi.

“Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akhirnya diakui memiliki akta jual beli tetapi pemerintah Kota Bekasi punya pencatatan aset. tinggal lihat yang mana pencatatan aset atau akta jual beli?,” tanyanya.

Penataan lingkungan RW 015, kata Taufik pihak RW 015 tidak hanya ingin mengubah citra bukan sebagai langganan banjir tetapi juga menciptkan keindahan.

Anggota dewan bersama Warga yang tinggal di RW 015 mendukung penataan lingkungan dalam bentuk pembangunan taman sebagai ruang terbuka hijau dan tempat kreatif warga.

Saling klaim kepemilikan lahan yang terletak di Pintu Gerbang Komplek Perumahan Duta Indah Bekasi masih berlanjut di pengadilan.

(Sum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *