Hukum

Menangkan kasus penyerobotan lahan, pengacara yakin bahwa Tergugat hanya mencoba peruntungan.

×

Menangkan kasus penyerobotan lahan, pengacara yakin bahwa Tergugat hanya mencoba peruntungan.

Sebarkan artikel ini
Team pengurusan Tanah Ahli Waris Tju To Sih Berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan.

Cikarang, 21/12/2022 – Lembaga bantuan hukum gerakan masyarakat bawah Indonesia memenangkan perkara sidang perdata dengan nomor gugatan 161/PDT.G/2021/PN.CKR dengan ketua majelis hakim Chandra Ramadhani,SH., M.H. dan hakim anggotanya,yang mengadili perkara gugatan tersebut.

Team yang berasal dari LBH Gerakan Masyarakat Bawah indonesia tersebut memenangkan gugatan Perkara penyerobotan lahan milik ahli waris bernama Tju To Sih, yang berlokasi di Kalimalangan, Kelurahan Jati Mulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari ini Rabu (21/12/2022).

Penasehat Hukum Penggugat yang berasal dari LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

“Kami team kuasa hukum dari ahli waris Tju To Sih merasa bersyukur karena perjuangan selama kurang lebih 2 tahun membuahkan hasil yang memuaskan, karena kami yakin bahwa klien kami memang betul pemilik lahan tanah seluas 9. 120 meter persegi yang terletak di jalan raya Kalimalang jembatan 3 tambun selatan kabupaten Bekasi.

Para Tergugat dan penggugat intervensi yang terlibat dalam persidangan ini, kami analisa bahwa para Tergugat dan Penggugat intervensi tidak memiliki bukti kepemilikan atau alas hak yang valid dan real. Oleh karena itu dari awal pengurusan kami yakin dengan berkas dan alas hak klien kami yang lengkap, memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat administrasi pertanahan yang berlaku.

Oleh karena itu kemenangan kami ini betul-betul memiliki keyakinan bahwa hak ahli waris atau klien kami harus kembali dan dimanfaatkan kepada pemiliknya yang berhak. Para tergugat dan turut tergugat hanya memanfaatkan legal standing yang lemah, sehingga dari awal rangkaian persidangan para Tergugat dan Penggugat intervensi tidak bisa membuktikan alas hak yang mereka miliki. Hal ini bukti nyata bahwa pihak tergugat dan penggugat intervensi hanya berusaha mencoba keberuntungan saja didalam proses persidangan ini” Menurut penjelasan salah satu Pengacara Ahli waris Tju To Sih, Herli S.H.,

Dalam putusan sidang hari ini, lahan seluas 9.120 M2 yang sebelumnya dikuasai oleh Benyamin Tarigan dan H. Amir selaku pihak Tergugat maupun Penggugat Intervensi ditolak seluruh eksepsi, bukti dan dalil-dalil yang dinyatakan pihak Tergugat. Berbeda dengan Pemohonan Ahli Waris Tju to sih Selaku Penggugat yang diterima permohonannya sebagian oleh majelis Hakim.

Saat ini tinggal menunggu 14 hari setelah sidang apabila tidak ada upaya hukum lain dari pihak tergugat berupa banding, maka sidang dinyatakan Incraht dan Berkekuatan Hukum tetap, dimana ahli waris kembali mendapatkan hak nya berupa tanah Seluas 9.120 m2 yang berlokasi di Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kec. Tambun Selatan. (ARH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *