Hukum

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman Ganja seberat 7 kg

×

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman Ganja seberat 7 kg

Sebarkan artikel ini

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan petugas. Foto : Humas Polres Metro Bekasi Kota.

M19NEWS, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) kilogram via darat dari Medan ke Jakarta.

Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi awak media mengungkapkan bahwa pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta.

Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba yang berhasil mengamankan sebuah truk fuso B 9393 UXU yang melintas didepan toko Kimia Seruni Gemilang Jl.Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 dapat

“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram yang menggunakan mobil barang seperti Truck Fuso diduga merupakan jaringan Sumatera dan Jawa,” kata Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari pada, Kamis 12 Januari 2023.

Dari hasil penggeledahan, truck yang di kendarai AA (23) ditemukan 1 (satu) kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 (tujuh ) kilogram yg disimpan di belakang jok truk tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian membawa supir truck, AA (23) bersama barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 7 (tujuh) kilogram ke Mako Polres Metro Bekasi Kota dan truck Fuso bernomor polisi B 9393 UXU,” Kompol Erna menambahkan.

Penyidik kemudian menetapkan supir truck fuso, AA (23) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *