Example 728x250
Hukum  

Pasca Pemecatan Mayor Steven, Tim Kuasa Hukum Nilai ada Kejanggalan

M19NEWS, Jakarta – Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Sejahtera (LBH IS) menemukan kejanggalan pasca pemecatan seorang anggota TNI AD bernama Mayor Steven Pattykayatu.

Dalam keterangan tertulis kepada media, Jum’at, 20 Januari 2023 Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H. Kuasa Hukum Mayor Steven dari LBH IS menerangkan, pasal yang dijatuhkan kepada Mayor Steven adalah asusila yang dilaporkan seorang anggota wanita Polri dengan berstatus istri orang dan status yang dilaporkan adalah single alias belum pernah menikah, sangat janggal.

“Adapun unsur-unsur asusila seperti pada pasal yang kita ketahui tak lain daripada pelaku atau subjek tindak pidana, dengan sengaja, di tempat terbuka, dan melanggar kesusilaan,” terangnya.

Masih menurutnya, adanya Asisten Rumah Tangga (ART) yang melihat mereka melakukan asusila didalam mobil didalam parkiran Plaza Cibubur, seharusnya PH militer mempertanyakan bukti-bukti itu.

“Seperti, apakah mobil yang dipakainya, adanya bukti cairan dari asusila tersebut, atau bukti masuknya mobil dalam parkiran ke Mall tersebut,” tegasnya.

“Menurut kami sungguh sangat dibuat-buat, sedangkan kenyataannya Steven tidak pernah pergi ke Mall tersebut,” ungkapnya.

“Desus yang terdengar bahwa ART ini dibayar untuk bersaksi, bersaksi menyatakan keterangan palsu,” katanya.

“Sangat disayangkan bahwa oditur yang memberikan dakwaan dan tuntutan seperti kabur hukum. Sebab norma asusila yang dituntut tidak masuk pada unsur-unsur,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *