Jawa Barat

Penautan Berita Atas Pengaduan Eddy Purwanto

×

Penautan Berita Atas Pengaduan Eddy Purwanto

Sebarkan artikel ini

Berita ini dibuat sebagai pelaksanaan mandat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 127/DP/K/II/2023 tentang Penilaian Sementara dan Rekomendasi Terhadap Media Siber m19news.com.

Bekasi, M19News.com —sebagai pihak Teradu—telah menautkan 1 berita pada laman https://m19news.com/bekasi. 1 berita itu adalah:

DPP SNKB Bekukan dan Pecat Pengurus Tidak Loyal Terhadap Aturan dan AD/ART Organisasi (diunggah 17 Desember 2019, Pukul. 13.41 Wib).

Alasan penautan itu adalah adanya pengadu (Eddy Purwanto) merasa tercemar nama baiknya karena berita yang ditayangkan m19news.com dengan Judul ” DPP SNKB Bekukan dan Pecat Pengurus Tidak Loyal Terhadap Aturan dan AD/ART Organisasi” (diunggah 17 Desember 2022, Pukul. 13.41 Wib), yang tidak melalui proses konfirmasi (Uji Informasi) padahal pengadu merasa dirinya disebut dalam berita teradu.

Media M19News.com telah memberikan hak jawab pada tanggal 21 Desember 2022 dengan Judul, “Pembekuan dan Pemecatan dari SNKB, Ini Klarifikasi Eddy Purwanto dan RM Purwadi Syahputra.

Meski demikian Dewan Pers menilai berita teradu berpotensi melanggar Kode Etik jurnalistik pasal 1 dan pasal 3 dan pedoman pemberitaan media Siber butir 2 dan 4 huruf b. Selain tidak berimbang tanpa konfirmasi, berita berita klarifikasi pengadu tersebut tidak ditautkan pada berita yang diadukan.

Bahwa telah terbit Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 127/DP/K/II/2023 tentang tentang Penilaian Sementara dan Rekomendasi pengaduan Eddy Purwanto Terhadap Media Siber m19news.com.

Putusan Dewan Pers tersebut juga memerintahkan agar penayangan berita ini ditautkan dengan Hak Jawab dari Eddy Purwanto sebagai pihak Pengadu. Berikut adalah tautannya:

Dengan ini kami meminta maaf kepada pembaca.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *