DKI JakartaPolitik

Kuasa Hukum Partai Republik Daftarkan Gugatan Hukum Kepada KPU dan Bawaslu di PN Jakarta pusat

×

Kuasa Hukum Partai Republik Daftarkan Gugatan Hukum Kepada KPU dan Bawaslu di PN Jakarta pusat

Sebarkan artikel ini

M19News.com ~ Jakarta ~ Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: No.05/Partai Republik/Pdt.G/IV/2023 tanggal 7 April 2023. Bertindak baik sendiri sendiri maupun bersama sama mewakili kepentingan partai republik yang diwakili oleh Drs. Asngari selaku ketua umum partai republik sebagai penggugat 1 selanjutnya Heru Bahtiar Arifin SPD jabatan sekretaris jenderal partai republik sebagai penggugat II. Mewakilkan kepada para Advokat dan penasehat hukum partai republik. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI sebagai tergugat 1 dan Bawaslu RI sebagai Tergugat II.

 

Muhamad Ali Saifuddin SH,MH didampingi Panardan SH dan Sutardi SH ,MH dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media dikantor pengadilan negeri Jakarta pusat Jl Bungur Raya No 40,Rabu ,12 April 2023 menyampaikan hari ini kami hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat gugatan melawan hukum kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat.

 

Lebih lanjut Ali menyampaikan harapan Petitum berdasarkan fakta fakta dan dasar hukum yang telah penggugat uraikan dengan harapan kami terhadap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat diantaranya, menerima gugatan penggugat untuk selanjutnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat I atau pun Tergugat II.(Team/Sastra)

Kuasa Hukum Partai Republik Daftarkan Gugatan Hukum Kepada KPU dan Bawaslu di PN Jakarta pusat

Media Doeta Indonesia ~ Jakarta ~ Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: No.05/Partai Republik/Pdt.G/IV/2023 tanggal 7 April 2023. Bertindak baik sendiri sendiri maupun bersama sama mewakili kepentingan partai republik yang diwakili oleh Drs. Asngari selaku ketua umum partai republik sebagai penggugat 1 selanjutnya Heru Bahtiar Arifin SPD jabatan sekretaris jenderal partai republik sebagai penggugat II. Mewakilkan kepada para Advokat dan penasehat hukum partai republik. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI sebagai tergugat 1 dan Bawaslu RI sebagai Tergugat II.

Muhamad Ali Saifuddin SH,MH didampingi Panardan SH dan Sutardi SH ,MH dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media dikantor pengadilan negeri Jakarta pusat Jl Bungur Raya No 40,Rabu ,12 April 2023 menyampaikan hari ini kami hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat gugatan melawan hukum kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ali menyampaikan harapan Petitum berdasarkan fakta fakta dan dasar hukum yang telah penggugat uraikan dengan harapan kami terhadap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat diantaranya, menerima gugatan penggugat untuk selanjutnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat I atau pun Tergugat II.(Team/Sastra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *