Hukum

Gruduk Kantor Manajemen, Puluhan Eks Karyawan Kidzania Diusir Satpam Perusahaan

×

Gruduk Kantor Manajemen, Puluhan Eks Karyawan Kidzania Diusir Satpam Perusahaan

Sebarkan artikel ini

M19NEWS, Jakarta – Puluhan Eks Karyawan Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kidzania didampingi Tim kuasa hukumnya mendapat perlakuan tidak baik saat mendatangi kantor Manajemen PT Aryan Indonesia (Kidzania Jakarta) di Pasific Place, Jakarta, pada Kamis 11 Mei 2023.

Salah satu Petugas Pengamanan perusahaan membentak kuasa hukum korban dan berusaha mengusir rombongan.

Pihak manajemen tidak menemui para korban dan hanya menyuruh satpam.

Pihak kuasa hukum dan korban memutuskan mendatangi kantor Manajemen saat somasi yang dilayangkan kuasa Hukum korban tidak mendapat tanggapan atau realiasi dari pihak Kidzania.

Pihak Kidzania dinilai telah mengabaikan putusan inkrah dari Mahkahah Agung No 1040 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.pst tertanggal 2 Agustus 2022.

Kidzania
Eks karyawan Kidzania dan Kuasa Hukumnya berpose di depan kantor manajemen Kidzania Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. Foto : mht

Kuasa Hukum menilai pihak Kidzania telah menghina pengadilan atau Contempt of Court.

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya terdiri dari Sutardi,S.H, Putra Kurniadi, S.H, Mochamad Reza Andika, S.H, Salindro Adiyanto, S.H, M.H, Dedy Prastowo, S.H, dan Muhammad Sutedy Iskandar.

Kasus ini berawal saat Kidzania belum membayarkan sisa gaji karyawan periode Juni 2020 s/d Desember 2021.

Sejumlah karyawan mengajukan gugatan ke PHI dan dimenangkan oleh eks karyawan dengan hasil pihak Kidzania wajib membayar putusan tersebut sebesar 25 % dari gaji eks karyawan.

Pihak kuasa hukum mengaku bahwa sekira 41 karyawan sudah melakukan berbagai cara dengan mendatangi kantor Kidzania, namun tidak ada respon dari pihak Kidzania.

“Kami kemari bersama teman-teman ini ingin mengklarifikasi atas somasi pertama dan kedua tentang hak-hak mereka yang telah diputuskan pengadilan tapi sampai saat ini belum ditunaikan,” jelas Sutardi selaku kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum, lanjut Sutardi akan mengambil upaya hukum selanjutnya apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak manajemen Kidzania tidak menunaikan kewajibannya kepada korban.
“Kalau beberapa hari ini tidak ada jawaban dari pihak perusahaan maka upaya hukum akan diambil sesuai permintaan teman-teman,” tambahnya.

Tuntutannya, kata Sutardi adalah hak korban ditunaikan segera sesuai keputusan pengadilan.

“70 orang sebagian sudah dibayarkan sisanya 41 orang,” tandasnya.

Sementara itu, terjadi keributan saat pihak keamanan perusahaan berusaha mengusir kuasa hukum dan para korban.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak korban dengan salah satu Satpam Kidzania.
Pihak manajemen Kidzania Jakarta secara resmi belum memberi tanggapan tetapi hanya meminta pihak keamanan mendatangi kuasa hukum dan korban

***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *