Pendidikan

Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Wajib atau Perlu?

×

Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Wajib atau Perlu?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Jurnalis. Pixabay.

M19NEWS, Jakarta – Era kebebasan pers ditandai dengan lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 membuat setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan sebuah perusahaan pers.

Hasilnya, seperti cendawan di musim hujan, satu persatu perusahaan pers atau media lahir di Indonesia baik cetak, elektronik dan, online. Dewan Pers menyebut, pada 2019 jumlah media Siber di Indonesia sekira 47 ribu.

Hal ini memunculkan masalah baru salah satunya tentang kelayakan atau kompetensi para wartawan yang bergabung ke media yang ada.

Bagi media-media mainstream yang telah terdaftar di Dewan Pers, mungkin itu tidak menjadi masalah pasalnya mereka mempunyai mekanisme tersendiri dalam menilai dan meningkatkan kualifikasi wartawannya.

Lantas bagaimana dengan ribuan media-media online startup yang juga memiliki ribuan wartawan, apakah juga perlu mendapatkan sertifikasi uji kompetensi sebagai wartawan?

Dikutip dari Okezone, 18 Desember 2012, Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sebuah kewajiban bagi para wartawan Indonesia. Sehingga, tidak ada lembaga maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melakukan uji kompetensi tersebut.

“Uji kompetensi bukan suatu kewajiban sehingga tidak bisa dipaksakan. Tapi ada konsekuensi terhadap mereka yang tidak mengikutinya, yakni penilaian dari masyarakat,” ungkap Bagir dalam kuliah umum di Auditorium Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta Selatan, Selasa, 18 Desember 2012.

Bagir menjelaskan lebih lanjut, uji kompetensi wartawan diperuntukan bagi jurnalis yang memang memiliki Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang telah ditetapkan.

“Wartawan yang tidak punya kompetensi tidak usah diterima. Di sebuah daerah, orang-orang yang memang tidak memenuhi syarat ikut uji kompetensi kami batalkan,” tutur mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) itu.

Untuk media massa terkemuka yang tidak mau mengikuti uji kompetensi wartawan, kata Bagir, harus dilihat kembali kesesuaian kompetensi para wartawan di media massa tersebut. Pasalnya, , setiap media biasanya menyediakan beragam pelatihan jurnalistik untuk para jurnalisnya.

“Di Grup Kompas Gramedia misalnya. Mereka memiliki pusat pelatihan yang terus memberikan pelatihan kepada para jurnalisnya secara intensif,” imbuhnya.

Ada empat lembaga yang dapat menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan Indonesia. Pertama organisasi wartawan, kedua perusahaan pers, ketiga lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, dan Perguruan Tinggi. IISIP dan Universitas Indonesia (UI) menjadi dua perguruan tinggi yang telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga uji kompetensi wartawan Indonesia.

Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan, sertifikasi kompetensi wartawan hanya dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dikutip dari mediakpk.co.id, pada 27 Maret 2022 menyatakan, Uji Kompetensi Wartawan tidak lagi dikeluarkan oleh Dewan Pers, yang seolah menjadi lembaga pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan.

Padahal dalam UU No.14 Tahun 2003 tentang tenaga kerja dan PP No 10 Tahun 2012 tentang BNSP disebut BNSP sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi wartawan.

Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, DP tidak berhak mengeluarkan sertifikasi UKW. “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus melalui LSP yang berlisensi BNSP,” katanya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

SIMEULUE : Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH.di dampingi…